News
Kamis, 8 Oktober 2009 - 14:43 WIB

PBB sarankan evakuasi korban diduga tewas, dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Padang–Lembaga PBB, UN-OCHA (United Nation-Of Humanitarian Affair) yang bertugas di Sumatra Barat (Sumbar) mengkoordinir tim SAR internasional pascagempa 7,9 SR, meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghentikan pencarian korban setelah tujuh hari setelah terjadinya gempa, Rabu (30/9).

UN-OCHA menyarankan penghentian pencarian dan tanggap darurat kini memasuki tahap rehabilitasi, kata field cordination support sector UN-OCHA, Winston Chang di Padang, Kamis. Menurut dia, upaya yang kini difokuskan adalah meneruskan bantuan kemanusian bagi korban yang selamat.

Advertisement

Ia menyebutkan, kerjasama tim SAR internasional dengan pihak Indonesia selama masa evakuasi dan pencarian korban berjalan cukup baik dan maksimal.

“Indonesia sangat terbuka menerima kami dan kerjasama ini bisa berjalan maksimal,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar telah mengeluarkan fatma penghentian pencarian korban gempa diikuti tanah longsor di daerah Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman.

Advertisement

Fatwa ini setelah MUI melihat kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan tim relawan yang mencari korban dan tokoh masyarakat di Padang Pariaman, kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar, Gusrizar.

Dasar dikeluarkannya fatwa, menurut dia, karena berdasarkan informasi tim SAR gabungan dan relawan jenazah korban yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh lagi, membusuk dan sulit dikenali identitasnya.

Dengan keadaan jenazah demikian maka dianggap sudah tidak lagi memuliakan hamba Tuhan jika masih dipaksakan pencarian terhadap jenazah-jenazah yang lain, tambahnya. Selain itu, kondisi jenazah yang membusuk dan berbau justru akan membahayakan bagi tim SAR gabungan dan masyarakat di lokasi, kata Gusrizal.

Advertisement

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka MUI mengeluarkan fatwa pencarian korban gempa yang tertimbun tanah longsor di Padang Pariaman dihentikan mulai Rabu (7/10), hukumnya dibolehkan, tegasnya. Meski pencarian dihentikan, MUI meminta tim SAR tetap dilokasi, karena jika turun hujan ada kemungkinan beberapa jenazah akan terlihat dan harus segera dievakuasi, tambahnya.

Ia menyebutkan, dasar dikeluarkannya fatwa yakni Surat Al-isra ayat 30 dan 70, Surat Thaha ayat 50, Surat Al-Maidah ayat 31 dalam kitab suci Alquran.

Ayat-ayat itu menyebutkan, penyelamatan dan evakuasi jenazah diselenggarakan secara normal dan tujuan utamanya memuliakan seorang hamba Allah.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Gempa Sumatra
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif