Soloraya
Kamis, 8 Oktober 2009 - 16:09 WIB

Korban kecelakaan bisa tuntut Pemkab

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Pemerintah daerah melalui dinas intansi terkait bisa dituntut karena tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukuman yang bisa dikenakan berupa pidana penjara selama lima tahun dan atau denda senilai Rp 120 juta jika korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak sampai meninggal dunia.

Ketentuan itu ada dalam peraturan lalu lintas yang baru yakni UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya di Pasal 273. Pemerintah daerah bisa dianggap lalai karena lambatnya respons terkait adanya sarana umum berupa jalan yang tidak layak untuk dilalui masyarakat karena rusak.

Advertisement

“Tanggung jawab dan wewenang masalah jalan adalah Menteri Pekerjaan Umum, dibawahnya ada Bina Marga dan bina marga tingkat kabupaten/kota,” ungkap Kasat Lantas AKP Sugandi SIK mewakili Kapolres Boyolali, AKP Agus Suryo Nugroho, Kamis (8/10), di Boyolali.

Menurutnya, kondisi jalan menjadi salah satu dari empat faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Tiga faktor lainnya adalah manusia, kendaraan dan cuaca. Karena dianggap menjadi faktor penyebab kecelakaan, maka pemerintah (Bina Marga) dinilai memiliki tanggung jawab untuk menyediakan jalan yang layak dilalui dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dari hasil komparasi sejumlah data menyebutkan, penyebab kematian terbanyak di Indonesia adalah kecelakaan lalu lintas. Sugandi menuturkan pada selama tahun 2007 korban meninggal dunia akibat Lakalantas di Indonesia mencapai 16.548 orang atau setara 45 orang meninggal dunia di jalan setiap harinya. Sementara angka Lakalantas sebanyak 48.508 kasus.

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kecelakaan Korban Pemkab
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif