Soloraya
Kamis, 8 Oktober 2009 - 16:11 WIB

Diduga korupsi, Kejari tahan Kades

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menahan Kepala Desa (Kades) Prawatan, Jogonalan, Klaten, Sugiyanto atas dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan ke tingkat desa, Kamis (8/10). Total kerugian negara atas dugaan kasus tersebut mencapai sekitar Rp 56 juta.

Tersangka bersikap kooperatif saat akan ditahan oleh aparat Kejari di Kantor kejari setempat.
Kendati demikian, dia terlihat enggan berkomentar kepada media terkait kasus yang menjeratnya itu. Dalam berkas perkara kasus tersebut yang salinannya diperoleh Espos, tersangka diduga tidak menyalurkan sejumlah dana bantuan yang ditujukan ke desa.

Advertisement

Sejumlah dana bantuan tersebut terdiri dari dana percepatan pembangunan 2007 senilai Rp 32,9 juta, dana poros desa 2008 Rp 20 juta, dan dana prasarana dasar permukiman 2008 Rp 3 juta.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Jo Pasal 8 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kepala Kejari (Kajari) Hazran SH dalam berkas perkara tersebut mengungkapkan, tersangka diduga telah melakukan penyelewenangan dengan modus tidak menyalurkan dana bantuan dari Pemkab Klaten.
Tindakan tersebut juga tergolong penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh tersangka selaku Kades.

“Sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Kajari.

Advertisement

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi itu ke Kejari beberapa waktu lalu. Aparat Kejari yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan yang dimulai April 2009 silam. Kasus tersebut mencuat diduga akibat adanya ketidaksesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kades.

haa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif