Jakarta–Setelah mengaku tidak mengerti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Antasari Azhar siap mengajukan eksepsi. Sidang pun dilanjutkan 15 Oktober 2009.
“Majelis hakim yang terhormat, saya akan mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (8/10).
Kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, meminta waktu 1 minggu untuk menyusun eksepsi.
“Kami minta waktu 1 minggu untuk menyusun eksepsi,” kata Juniver.
Ketua majelis hakim, Cirus Sinaga, mengatakan sidang akan dilanjutkan 15 Oktober.
“Kami perintahkan, terdakwa dihadirkan di sidang,” kata Cyrus.
dtc/fid