News
Kamis, 8 Oktober 2009 - 17:17 WIB

Antasari jadi terdakwa, Kejagung kirim surat ke SBY

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung telah mengirim surat ke Presiden SBY mengenai peningkatkan status Antasari Azhar menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Surat telah dikirimkan siang tadi.

“Sudah saya teken pukul 14.00 WIB tadi. Kemudian saya kasih nomor. Hari ini dikirim dan akan langsung diperiksa Presiden,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (8/10).

Advertisement

Dengan status baru itu maka Antasari akan resmi menjadi mantan ketua KPK. Sebelumnya selama masih menjadi tersangka, status Antasari masih ketua KPK nonaktif. Setelah menjadi terdakwa, sesuai UU KPK, Presiden bisa memberhentikan Antasari secara tetap.
 
dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Antasari KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif