Soloraya
Rabu, 7 Oktober 2009 - 17:26 WIB

Sengketa Sriwedari, PK BPN resmi ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Mahkamah Agung (MA) telah resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo atas putusan kasasi yang memenangkan ahli waris Wiryodiningrat dalam kasus sengketa tanah Sriwedari.

Dengan turunnya keputusan resmi MA tersebut, ahli waris mengklaim tanah Sriwedari sebagai hak milik mereka. Namun demikian, mereka memastikan tidak akan menutup pintu menuju kompromi. Proses kompromi yang tengah berlangsung antara ahli waris dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan tetap berlangsung.

Advertisement

Surat keputusan penolakan PK BPN itu sendiri, seperti dikatakan kuasa ahli waris Sriwedari, M Jaril, kepada wartawan di Balaikota, Rabu (7/10), telah diterima ahli waris Rabu (30/9) lalu.

Dalam surat itu dinyatakan pada 17 April 2007 lalu, hakim yang diketuai Harifin A Tumpa, telah memutuskan untuk menolak pengajuan PK oleh BPN Solo.

Advertisement

Dalam surat itu dinyatakan pada 17 April 2007 lalu, hakim yang diketuai Harifin A Tumpa, telah memutuskan untuk menolak pengajuan PK oleh BPN Solo.

Dengan demikian, keputusan hukum yang berlaku adalah keputusan kasasi yang membatalkan HP 11 dan HP 15 atas nama Pemkot Solo dan memenangkan ahli waris.

Menurut Jaril, ada tiga alasan penolakan MA terhadap pengajuan PK BPN seperti tertulis dalam surat keputusan itu. Pertama, bahwa menurut putusan MA No 3000 K/Sip/1981, hak atas tanah adalah milik penggugat (ahli waris). Kedua, bahwa hak guna bangunan (HGB) ahli waris telah habis pada 1980 dan sebelumnya ahli waris telah mengajukan perpanjangan HGB tersebut, namun yang keluar justru HP 11 seluas 61.749 meter persegi (6,1749 hektare) dan HP 15 seluas 38.150 meter persegi (3,8150 hektare).

Advertisement

Terakhir, berkaitan dengan luas tanah yang pernah dinyatakan janggal oleh BPN, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh PTUN Semarang dan hasilnya menyatakan tanah seluas hampir 10 hektare itu sebagai milik ahli waris. Hal itu tidak dibantah oleh pemohon PK (BPN).

“Dengan keputusan resmi ini jelas sudah tanah Sriwedari menjadi milik ahli waris. Tapi kami tetap tetap membuka jalan kompromi dengan Pemkot. Tim solusi akan tetap dibentuk. Namun, prosesnya harus dilakukan cepat sebelum turun keputusan untuk eksekusi,” ujar Jaril.

Dalam kompromi tersebut, Jaril menambahkan tawaran ahli waris masih belum berubah, yaitu dari jalan kecil sebelah timur Stadion Sriwedari ke arah barat dihibahkan ke Pemkot. Sedangkan di bagian timur sampai seluas 4 hektare menjadi hak ahli waris sepenuhnya, dan sisanya di bagian tengah menjadi hak ahli waris, hanya pengelolaannya dikerjasamakan dengan Pemkot.

Advertisement

Dimintai tanggapannya mengenai turunnya keputusan MA yang menolak PK BPN itu, Walikota Solo, Joko Widodo mengaku belum menerima dan membacanya sehingga belum bisa memberi banyak komentar.

Namun menurut Jokowi, keputusan MA itu tidak lantas menjadikan tanah Sriwedari menjadi milik ahli waris, melainkan menjadi milik negara dan Pemkot masih bisa mengajukan HP lagi.

“Tapi apapun itu, kalau sudah menjadi keputusan hukum ya harus ditaati. Jadi kita lihat saja nanti,” ujar dia.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif