Soloraya
Rabu, 7 Oktober 2009 - 17:33 WIB

Pembacaan dakwaan kasus Persiwi selama dua jam

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Sidang perdana terdakwa mantan Ketua Harian Persiwi Wonogiri, Lakgiyatmo di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri berlangsung sepi.

Kursi yang ada di ruangan tidak penuh dan sidang perdana, Rabu (7/10) merupakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Advertisement

Pembacaan dakwaan setebal 51 halaman dilakukan secara bergiliran oleh jaksa Dian Fritz Nalle, Sri Murni, Unun dan Siti Junaedah di hadapan ketua majelis hakim Thomas Tarigan didampingi anggota St Batubara dan R Agung Aribowo.

Terdakwa Lakgiyatmo kemarin selain didampingi istri dan familinya yang lain juga dua anggota penasehat hukumnya, M Saifudin dan Anis Priyo Ansori.

Dalam dakwaan primer, mantan Ketua Harian Persiwi itu melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diganti dengan UU No 20/2001 pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diganti dengan UU No 20/2001 pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Dalam uraiannya dalam dakwaan, Lakgiyatmo diduga melakukan penyimpangan dan merugikan keuangan negara senilai Rp 228.535.906.

“Sisa anggaran 2006 belum dilakukan perubahan dan sudah digunakan untuk membiayai kegiatan Persiwi tahun 2007. Perbuatan itu melanggar pasal 95 ayat 4 Perda No 9/2004 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang semestinya sisa anggaran disetorkan ke kas negara, bukan digunakan untuk kegiatan klub Persiwi 2007,” ujar jaksa Sri Murni saat membacakan dakwaan.

Disebutkan dalam dakwaan itu, sisa anggaran klub Persiwi 2006 senilai Rp 38,8 juta. Penggunaan sisa anggaran tanpa adanya perubahan rencana anggaran dinilai melanggar pasal 4 PP No 105/2008 tentang pengelelolaan tanggung jawab keuangan, karena tidak sesuai peruntukan, tidak tepat sasaran dan manfaat.

Advertisement

Dalam persidangan itu, penasehat hukum terdakwa Lakgiyatmo, Anis Priyo meminta salinan berkas acara pemeriksaan.

tus

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif