News
Rabu, 7 Oktober 2009 - 13:31 WIB

Al Irsyad laporkan petinggi Sabili ke polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–DPP Perhimpunan Al-Irsyad melaporkan Direktur Bina Media Majalah Sabili, Lutfi, ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi massa keislaman itu.

“Kami telah melaporkan Lutfi ke kepolisian. Apa yang telah dilakukan Luthfi, kami merasa nama Perhimpunan Al-Irsyad telah mengalami pencemaran,” kata Ketua Umum DPP Perhimpunan Al-Irsyad Yusuf Baisa dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (7/10).

Advertisement

Sebelumnya, Lutfi telah beberapa kali mengeluarkan pernyataan di media cetak dan elektronik bahwa Perhimpunan Al-Irsyad sebagai pencetak radikalisme dan mendukung dana terorisme.

Yusuf mengaku, laporan itu sudah dilakukan dan dalam waktu dekat akan ada tindakan pemanggilan dari kepolisian.

Advertisement

Yusuf mengaku, laporan itu sudah dilakukan dan dalam waktu dekat akan ada tindakan pemanggilan dari kepolisian.

Lutfi Attamimi, dinilai melontarkan tiga tuduhan yakni, pertama “kami ini adalah organisasi teroris, kedua, pabrik pencetak orang-orang radikalis dan ketiga adalah penyandang dana teroris atau penyalur dana teroris.

Semua tuduhan itu, lanjut Yusuf Baisa, tidak bisa dibenarkan karena Perhimpunan Al-Irsyad itu bergerak dalam tiga hal: pendidikan, dakwah dan sosial.

Advertisement

Selain itu, katanya, Perhimpunan Al-Irsyad berpegang kepada manhaj salafussoleh, manhaj-nya ahlussunnah wal jama’ah yang berkewajiban untuk taat dan hormat kepada pemerintah yang berlaku.

“Kita ini punya kewajiban untuk tidak membuat fitnah. Haram hukumnya bagi kita untuk membuat hal-hal yang mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat,” tegasnya.

Yusuf juga menambahkan, jangankan untuk melakukan hal-hal anarkis, berdemonstrasi turun ke jalan saja tidak dilakukan.

Advertisement

“Demo itu bagian dari sikap meniru-niru orang kafir yang menyalurkan pendapat dengan mengerahkan orang secara masal, mereka cuma ikut-ikutan,” katanya.

Mestinya, kata dia, tugas menegur pemerintah dan aparat hukum serta aparat keamanan itu adalah tugas ulama dan tokoh masyarakat.

“Cukup para ulama yang berwibawa dan tokoh masyarakat menemui aparat atau pihak pemerintah untuk  memberikan nasihat, teguran dan seterusnya,” katanya.

Advertisement

Yusuf justru menegaskan, bahwa tindakan terorisme dengan segala bentuknya, misalnya pengeboman di tempat umum tindakan yang tidak dibenarkan.

Hal itu karena, korbannya orang tidak bersalah. “Mereka bukan tentara, Mereka itu bisa jadi perempuan, anak-anak dan orang tua, bisa jadi malah muslimin ikut terbunuh. Padahal negeri kita ini negeri muslimin,” katanya.

Kemudian, jika mengaitkan Perhimpunan Al-Irsyad sebagai pabrik dari kaum radikalis, Yusuf menegaskan bahwa hal itu juga tidak benar.

“Istilah radikal itu menggambarkan tentang orang-orang yang kasar, keras, ekstrem, kontroversial, bertentangan dengan masyarakat dan ajaran kebenaran, tidak bijaksana, tidak mengerti hikmah,” kata Yusuf.

Semua itu, lanjutnya, jauh dari pendidikan dan dakwah yang dianut Perhimpunan Al-Irsyad yang ingin  mencetek manusia yang penuh dengan hikmah, kebijaksanaan, keadilan yang bermanfaat untuk diri, keluarga dan masyarakat.

Terkait dengan dana teroris, Yusuf menegaskan bahwa DPP Perhimpunan Al-Irsyad tidak pernah sekalipun menerima atau menyalurkan dana teroris.

“Terorisme bagi kami adalah haram dan jelas-jelas bertentangan dengan tuntunan Al-Quran dan tidak sesuai dengan pemahaman salafusholeh,” ujarnya.

Ia menambahkan, dana di Perhipunan Al-Irsyad itu murni dari muslimin untuk muslimin yang bersumber dari mitra Perhimpunan Al-Irsyad untuk segenap muslimin dan beredar dalam hal pendidikan dakwah dan sosial.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif