News
Rabu, 7 Oktober 2009 - 16:36 WIB

79,19% guru Depag tak lolos sertifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak 79,19% dari 1.264 guru Departemen Agama (Depag) dari sembilan kabupaten dan kota di Jateng tidak lulus sertifikasi 2009. Sisanya, 17,41% di antaranya dinyatakan lulus, sementara sebanyak 3,40% didiskualifikasi.

Sebanyak 38,53% dari 7.628 guru Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dari sembilan kabupaten dan kota di Jateng tidak lulus sertifikasi. Sebanyak 61,39% di antaranya dinyatakan lulus, sedangkan sebanyak 0,08% didiskualifikasi.

Advertisement

Sekretaris Panitia Sertifikasi Guru Rayon 13 Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Dr rer nat Sajidan MSi mengatakan, pihaknya telah menerima hasil rekaliputasi penilaian portofolio sertifikasi guru dari Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) pada Selasa (6/10).

Menurutnya, pengumuman hasil sertifikasi guru dapat diakses melalui http://sertifikasi.fkip.uns.ac.id dan short message service (SMS) gateway via 7263 dengan cara ketik FKIPUNS <spasi> STATUS <spasi> NOMOR PESERTA.

Lebih lanjut, Sajidan menjelaskan, bagi guru yang didiskualifikasi kebijakan selanjutnya diserahkan kembali kepada Dinas Pendidikan yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota.

Advertisement

Dijelaskannya, sejumlah guru terpaksa didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan dalam pengajuan sertifikasi. Sebanyak 6 guru dari Depdiknas diketahui belum mempunyai kualifikasi S1 namun usianya di bawah 50 tahun atau belum memenuhi masa kerja minimal 20 tahun. Sementara 43 guru dari Depag diketahui mempunyai status kepegawaian sebagai guru tidak tetap (GTT).
“Sebenarnya belum memenuhi kualifikasi S1 dibolehkan asalkan guru yang bersangkutan sudah berumur 50 tahun atau mempunyai masa kerja minimal 20 tahun. Jika tidak memenuhi ketentuan itu ya terpaksa mereka didiskualifikasi,” papar Sajidan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/10).

Sajidan menambahkan, bagi guru yang dinyatakan lulus sertifikasi akan segera mendapatkan sertifikasi dan berhak mendapat tunjangan profesi terhitung sejak Januari 2010. Sementara, bagi guru yang dinyatakan belum lulus diharuskan mengikuti Pendidikan Latihan Profesionalisme Guru (PLPG) untuk memperbaiki nilainya.

m82

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif