Soloraya
Selasa, 6 Oktober 2009 - 15:02 WIB

Tuntutan kembali ditunda, keluarga korban surati majelis hakim

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali batal membacakan tuntutan terhadap Prakas Agung Nugroho, terdakwa kasus pembunuhan berantai, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (6/10). JPU Haryati yang mewakili Anshar, menyatakan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan meminta sidang ditunda hingga dua pekan mendatang.

Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan tersebut mengaku menerima surat dari keluarga korban dan warga Boyolali yang meminta agar mereka tidak terpengaruh intervensi dari luar dalam menentukan putusan.

Advertisement

Dalam surat itu pula keluarga korban dan warga meminta agar majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya.

“Kami sepakat untuk tidak menerima tekanan-tekanan dari luar dan selama ini pun kami merasa tidak  tertekan,” ujar Titik Tejaningsih, selaku hakim ketua di muka sidang.

Titik tak menjelaskan surat itu datang dari keluarga Gilang Setiawan atau Dwi Suparno, dimana keduanya adalah korban pembunuhan yang diduga dilakukan pemuda asal Kampung Belakan RT 04/RW I, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali tersebut.

Advertisement

“Percayakan kepada majelis hakim sesuai mekanisme persidangan yang berjalan,” lanjut Titik.

Anggota majelis hakim lainnya, Anri Widyo Laksono, membenarkan adanya tuntutan dari warga Boyolali, tanpa disebut secara rinci kampung maupun kelurahannya, agar terdakwa dihukum dengan ancaman hukuman yang paling berat.

Mengacu pada dakwan JPU, yakni Pasal 340 dan atau Pasal 339 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 65 KUHP maka ancaman hukumam terberat adalah hukuman mati.

Advertisement

Namun ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terpangruh pula dengan surat dari keluarga korban dan warga Boyolali tersebut.

“Sebenarnya surat itu isinya dukungan kepada kami (majelis hakim) agar tidak terpengarh tekanan. Mereka (keluarga korban dan warga) khawatir adanya tekanan kepada kami,” sambung Anri yang juga merupakan Humas PN Boyolali.

kha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif