News
Selasa, 6 Oktober 2009 - 16:05 WIB

Seusai sidang, dua kelompok massa nyaris terlibat bentrok

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua kelompok massa nyaris terlibat bentrokan di depan Pengadilan Negeri (PN) Solo Jl Slamet Riyadi seusai sidang kasus perusakan kantor Dewan Muda Complex’s (DMC) Soloraya, Selasa (6/10).

Bentrokan bisa dicegah karena puluhan aparat Poltabes Solo yang telah bersiaga di lokasi. Aparat melokalisasi dua kelompok massa tersebut.
Dari pantauan Espos, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Ketika persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Dian Nugroho, 22; Christian Adi Putra, 19 dan Danar Dana alias Jegrak, 32 ditutup oleh ketua majelis hakim, Sugeng SH, puluhan pengunjung langsung keluar ke depan PN Solo.

Advertisement

Pada saat yang bersamaan, melintas kelompok massa lainnya. Beberapa orang sempat terlibat kejar-kejaran. Aparat Dalmas dan Satreskrim langsung menghalau massa untuk kembali masuk ke PN Solo. Sedangkan, massa yang melintas juga dihalau agar tidak mendekat ke PN Solo.

Untuk mencegah keributan, kelompok massa yang ada di PN Solo dikawal polisi dengan menggunakan dua truk Dalmas menuju daerah Kepatihan, Jebres.

Akibat kejadian tersebut, ruas Jl Slamet Riyadi Solo sempat ditutup beberapa menit. Sejak sebelum persidangan itu digelar, suasana di PN Solo memang telah panas.

Advertisement

Polisi memeriksa semua pengunjung dengan menggunakan metal detector serta menggeledah barang bawaan pengunjung.

Suasana mulai memanas saat di dalam ruang sidang, majelis hakim membuka persidangan. Sedangkan di depan PN Solo dua kelompok massa berkumpul di selatan Jl Slamet Riyadi. Polisi menghalau salah satu kelompok massa hingga depan Sriwedari.

Sementara itu, dalam persidangan kasus tersebut, jaksa menghadirkan tiga orang saksi yaitu Doni Novianto, Martino Atmajaya dan Paksi Candra. Dalam keterangannya, tiga saksi mengaku tidak melihat tiga terdakwa melakukan pelemparan batu ke arah kantor DMC. Namun, mereka mengakui, tiga orang tersebut berada di lokasi kejadian.

Advertisement

Saksi Martino sempat mengelak jika melihat tiga terdakwa. Namun, saat jaksa Wahyu Darmawan mencecar beberapa pertanyaan mengenai ciri-ciri pelaku, Martino akhirnya mengaku jika salah satu yang dilihatnya adalah Christian yang ketika kejadian tidak mengenakan pakaian dan terdapat tato di punggungnya.

Bahkan, untuk meyakinkan, terdakwa Christian diminta menunjukkan tato di punggungnya. Sedangkan saksi, Paksi mengaku, mereka menuju kantor DMC setelah ada isu anggota Gondhez’s dilempari batu di daerah Nusukan.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif