News
Selasa, 6 Oktober 2009 - 16:23 WIB

Polwil Banyumas sita ribuan butir obat ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Purwokerto–Kepolisian Wilayah Banyumas, Jawa Tengah, menyita ribuan butir obat ilegal yang diduga akan digunakan sebagai bahan campuran racikan jamu.

“Obat-obatan tersebut kami sita dari Anwarudin Awang bin Salikun (26), penjual jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap, pada Rabu (30/9),” kata Kepala Polwil Banyumas Komisaris Besar Polisi Muhammad Ghufron melalui Kepala Subbagian Reserse Kriminal Komisaris Polisi Syarif Rahman di Purwokerto, Selasa (6/10).

Advertisement

Menurut Syarif, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka akan menyuplai obat yang didatangkan dari Jakarta.

Ia mengatakan, pihaknya segera menurunkan petugas Resmob untuk mengintai tersangka sejak dari sebuah jasa pengiriman paket.

“Kami melakukan pengintaian terhadap informasi itu. Kami juga tak gegabah,” katanya.

Advertisement

Dalam hal ini, kata dia, modus yang dilakukan tersangka dengan cara mendatangkan barang dari Jakarta melalui jasa pengiriman paket di Purwokerto.

Setelah barang tersebut tiba di Purwokerto, lanjutnya, pelaku kemudian menghubungi taksi untuk mengantar barang ke rumahnya di Gentasari.

“Kami tak langsung menyita barang itu ketika tiba di jasa pengiriman, tetapi kita ikuti hingga ke rumahnya. Baru kita amankan,” jelasnya.

Advertisement

Ribuan butir obat yang disita dan diamankan ke Mapolwil Banyumas tersebut, terdiri atas lima kardus yang berisi 457 kaleng CTM (total berisi 457.000 tablet), satu kardus berisi 20 kaleng Nufadex Dexamethan 0,5 gram (20.000 butir), dan tiga kantong plastik Fenilbutazon (3.000 butir) serta barang bukti berupa uang berjumlah Rp120 ribu.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif