Soloraya
Selasa, 6 Oktober 2009 - 17:13 WIB

Oktober, Pertamina tarik minyak tanah bersubsidi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Pihak Pertamina melakukan penarikan 100 % minyak tanah bersubsidi di Bumi Sukowati per Oktober 2009. Penarikan dilakukan menyusul terealisasinya program konversi gas di daerah Sragen beberapa bulan terakhir.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah Sragen, Parsono saat ditemui Espos di gedung DPRD Sragen, Senin (5/10).

Advertisement

Penarikan minyak tanah sudah disosialisasikan ke seluruh UPTD yang ada di bawahnya. Di sisi lain, guna menghindari gejolak di masyarakat, sistem pengawasan perlu ditingkatkan lebih lanjut.

“Mulai saat ini memang yang ada di pasaran adalah minyak tanah nonsubsidi. Yang namanya nonsubsidi tentunya harga relatif lebih dibandingkan dengan subsidi,” katanya.

Dia mengatakan, kebutuhan minyak tanah di Sragen setiap bulannya mencapai 800 kiloliter. Jumlah tersebut mengacu pada permintaan saat minyak tanah bersubsidi belum ditarik Pertamina.

Advertisement

“Dengan adanya gas dan minyak tanah nonsubsidi, saya pikir di Sragen ini tidak akan kekurangan bahan bakar. Hanya, harganya memang sedikit mahal,” katanya.

Saat disinggung terlalu tingginya harga minyak tanah nonsubsidi di pasaran, Parsono mengakui hal tersebut. Ke depan, pihaknya sudah menganjurkan seluruh UPTD untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah agen ataupun pengecer yang ada di Sragen.

“Saya juga mendengar kalau harga minyak tanah nonsubsidi mencapai Rp 9.000 per liter. Paling tidak, kami akan melakukan pemantauan. Jika memang dalam pemantauan itu ada yang menyalahi aturan, seperti upaya penimbunan barang atau yang lainnya, tentunya akan kami tindak tegas,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnnya, menurut warga Tangen, Sri Wahono harga minyak tanah nonsubsidi di pasaran mencapai Rp 9.000 per liter. Selain mahal, keberadaan minyak tanah menjadi langka. Hal ini harus disikapi Pemkab Sragen dengan melakukan pengawasan hingga ke tingkat pengecer.

pso

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif