News
Selasa, 6 Oktober 2009 - 13:20 WIB

MUI setujui kuburan massal di 3 dusun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Padang–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan 3 dusun di Padang Pariaman untuk dijadikan kuburan massal. Fatwa ini dikeluarkan karena proses evakuasi jenazah sudah tidak memungkinkan lagi.

Tiga dusun tersebut adalah Korong Pulau Aia, Korong Paraman Cubadak, dan Korong Luduang. Ketiganya berada di Kecamatan Patamuan, Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman. Ratusan warga masih tertimbun di lokasi tersebut.

Advertisement

“Mulai besok, evakuasi di wilayah itu boleh dihentikan. MUI secara agama, telah memutuskan kawasan tersebut dapat digunakan sebagai kuburan massal,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, di Padang, Selasa (6/10).

Gusrizal mengatakan, MUI sangat berhati-hati dalam mensosialisasikan fatwa tersebut bagi keluarga korban. Sebab, ada sebagian keluarga yang masih memiliki keinginan untuk mencari jenazah.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah melakukan survei lapangan, konsultasi dengan pejabat setempat dan para pemuka adat. Sedangkan untuk jenazah yang masih terkubur tidak terlalu dalam, MUI meminta agar segera dievakuasi dan tidak perlu disertakan dalam kuburan massal.

Advertisement

“Bila mayat tertimbun terlalu dangkal, bau busuk bangkai dapat menimbulkan kemudharatan baru, karena bisa menimbulkan penyakit di sekitarnya,” jelasnya.

Selain fatwa tentang kuburan massal, MUI juga mengeluarkan fatwa haram bagi kesempatan mencari untung di tengah kesulitan warga, misalnya menjual barang-barang kebutuhan warga dengan harga sangat tinggi.

MUI juga merekomendasikan relawan untuk tetap memantau lokasi-lokasi longsor akibat gempa. Di musim hujan ini, tanah longsor dapat saja memunculkan jenazah.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : Kuburan Massal MUI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif