Klaten (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menegur pihak RSUP Soeradji Tirtonegoro menyusul pengabaian kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) seorang pasien, Sri Wahyuni, 39, asal Desa Ceper, Ceper.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, dr Ronny Roekmito saat dihubungi Espos<melalui nomor <I>handphone<I> nya Sabtu (3/10) sore.
“Pihak Dinkes yang diwakili oleh Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dr Limawan sudah bertemu dengan Wakil Direktur Pelayan Medik RSUP Soeradji Tirtonegoro sekitar dua hari lalu. Kami sudah beri penekanan kepada RSUP supaya Jamkesmas dilayani, tidak usah pakai apa-apa seperti surat nikah siri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dari pertemuan tersebut diketahui bahwa kesalahan terjadi dikarenakan ketidaktahuan petugas kesehatan RSUP Soeradji Tirtonegoro terhadap prosedur Jamkesmas. Pihak rumah sakit mengklaim telah memberikan teguran kepada petugas kesehatan yang dilaporkan telah mengabaikan kartu Jamkesmas Sri Wahyuni.
Menurut Sri petugas rumah sakit sebelumnya menyarankan supaya dilakukan pembayaran dengan uang pribadi saja.
“Petugas sudah ditegur. Persoalan sudah clear. Pasien juga sudah dilayani,” imbuhnya.
Ronny meminta rumah sakit di Klaten yang telah ditunjuk pemerintah supaya melayani pasien yang masuk Jamkesmas dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Klaten. Saat ditanya apakah pengabaian Jamkesmas dipengaruhi besarnya klaim Jamkesda RSUP Soeradji Tirtonegoro tahun 2008 yang belum dibayarkan, dia buru-buru membantah.
kur