News
Jumat, 2 Oktober 2009 - 12:54 WIB

Suu Kyi ajukan banding

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yangon–Panutan prodemokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi Jumat mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap perpanjangan hukuman rumahnya, satu kasus yang bisa memperbaiki hubungan antara Washington dengan  junta yang berkuasa.

Pengadilan di Yangoon akan mengumumkan apakah pihaknya akan menguatkan atau tidak putusan Agustus lalu terhadap pemenang Hadiah Nobel itu, berkaitan dengan insiden pria Amerika yang berenang ke rumahnya di tepi danau Yangon tanpa diundang, yang membuat hukuman rumahnya ditambah 18 bulan.

Advertisement

Suu Kyi, 64 tahun, diperkirakan tidak akan diizinkan untuk hadir dalam sidang tersebut dan diwakili oleh para pengacaranya, yang masih berharap dia dibebaskan tanpa syarat.

“Memang kami mengharapkan yang terbaik untuknya,” kata Nyan Win, pengacara sekaligus juru bicara partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), Kamis.

“Kami telah menyiapkan apa yang kami perlukan. Hasilnya akan tergantung pada pengadilan, dan kami berharap Daw Suu Kyi segera dibebaskan,” katanya kepada AFP.

Advertisement

Myanmar yang dikuasai militer belakangan ini menghadapi tekanan internasional agar membebaskan Suu Kyi, terutama datang dari Amerika Serikat, yang pada Rabu mengadakan perundingan tingkat tinggi dengan Myanmar.

Pertemuan tersebut adalah yang pertama sejak sekitar 10 tahun terakhir.

Pemerintahan Presiden AS Barack  Obama memutuskan untuk mendekati Myanmar setelah bertahun-tahun hubungan mereka mengalami kebuntuan yang tidak produktif.

Advertisement

Namun Washington juga memperingatkan terhadap pencabutan sanksi-sanksi, yang akan dilakukan jika junta melangkah kepada demokrasi.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Banding Suu Kyi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif