News
Jumat, 2 Oktober 2009 - 18:51 WIB

Susno akan dilaporkan ke presiden dan kapolri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim pengacara KPK mengantungi bukti baru dugaan pelanggaran Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. Bukti baru ini yakni pertemuan Susno dengan Anggoro widjojo pada 10 Juli 2009 di Singapura, padahal surat penangkapan untuk Anggoro telah dikeluarkan KPK pada 7 Juli 2009.

“Senin (5 Oktober) akan kita laporkan ke Kapolri (Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri) dan Presiden (SBY), setelah Pak Bibit (Bibit Samad Rianto) dan Pak Chandra (Chandra M Hamzah) wajib lapor,” kata pengacara KPK, Ahmad Rivai di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/10).

Advertisement

Rivai menambahkan, pengaduan ini bukan hanya mengenai dugaan pelanggaran administratif, PP No 1 dan 2 tentang disiplin Polri.

“Tetapi juga pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Dan pasal 72 KUHP karena tidak menyerahkan BAP klien kami yang merupakan hak kami,” tambahnya.

Anggoro Widjojo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK karena memberi sejumlah uang ke pejabat Komisi IV DPR dan Dephut dalam kasus SKRT (sistem koomunikasi radio terpadu). KPK mengeluarkan surat penangkapan atas Dirut PT Masaro itu pada 7 Juli 2009. Namun pada 10 Juli 2009 Susno justru bertemu dengan Anggoro di Singapura.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif