Soloraya
Jumat, 2 Oktober 2009 - 15:24 WIB

Mantan Ketua Dewan divonis 2,5 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Mantan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali periode 1999-2004, Miyono, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD 2004 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,2 miliar, oleh Majelis Pengadilan Negeri setempat, Jumat (2/10). Terdakwa divonis dua tahun enam bulan penjara, denda senilai Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp 83,5 juta.

Atas putusan tersebut, terdakwa seketika itu menyatakan banding. Ia menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Terdakwa secara tegas menyatakan dirinya tidak bersalah, karena menjalankan amanat UU 22/1999 dan Perda 1/2004.

Advertisement

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Titik Tejaningsih SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair yang diajukan JPU, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun vonis yangn dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Enam unsur sesuai dakwaan JPU, di antaranya  unsur setiap orang, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, unsur melawan hukum, unsur kerugian negara, unsur penyalahgunaan wewenang, dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim menilai bahwa Surat Edaran Mendagri No 161/3211/SJ Tentang Pedoman Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD posisinya sangat penting untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan Perda 1/2004 dimana Perda tersebut dijadikan acuan bagi terdakwa untuk mencairkan dana purnabakti, dana asuransi, tunjangan tambahan penghasilan DPRD dan tunjangan perjalanan dinas yang bermasalah.

Advertisement

Alasan penasehat hukum terdakwa mengenai terbitnya Perda 1/2004 untuk mengisi kekosongan hukum lantaran PP 110/2000 di cabut oleh Mahkamah Agung dinilai majelis tidak relevan.

“SE juga untuk mengisi kekosongan hukum, sifatnya mengikat,” ungkap hakim.

Nilai kerugian negara yang disebabkan atas kasus tersebut memang mencapai Rp 3,2 miliar. Namun uang korupsi yang dinikmati terdakwa hanya senilai Rp 83,5 juta, sehingga ia hanya diwajibkan membayar uang pengganti senilai nominal uang yang ia nikmati. Sementara kerugian negara lainnya ditanggung renteng oleh pihak lain yang ikut menikmati uang korupsi tersebut.

Advertisement

Sementara penasehat hukum terdakwa, Tukinu SH, menyebut bahwa dalam memutuskan perkara tersebut majelis hakim lebih banyak menggunakan pertimbangan mereka dibanding keterangan saksi-saksi.

“Kebanyakan menurut pendapat majelis hakim. Itu memang haknya majelis hakim. Namun menurut kami belum mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.

Soal SE Mendagri, ia ungkapkan, secara hirarki SE itu hanya berlaku bagi Gubernur dan Bupati. Namun tidak bagi lembaga DPRD. Di samping itu, lanjut dia, kedudukan SE tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menerbitkan regulasi di bawahnya. Sedang Miyono menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Putusan itu disambut isak tangis isteri dan anak terdakwa yang mengikuti jalannya sidang sejak awal.

kha

Advertisement
Kata Kunci : Divonis Ketua Dewan Mantan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif