News
Jumat, 2 Oktober 2009 - 17:13 WIB

Kejagung hentikan kasus Marzuki Alie

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie sudah dihentikan. Marzuki dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan korupsi PT Semen Baturaja 1997-2001.

“SP3-nya keluarnya 6 bulan lalu, yang menetapkan Kejati Sumsel,” kata Jampidsus Marwan Effendy di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (2/10).

Advertisement

Marwan mengakui, kasus dugaan korupsi di PT Semen Baturaja itu memang sempat terkatung-katung tanpa kejelasan. Namun, akhirnya Kejaksaan Agung memberikan petunjuk kepada Kejati Sumsel terkait penyidikan.

“Lalu kenapa digantung-gantung, maka kita beri petunjuk? Kalau tidak ada bukti kenapa tidak dihentikan saja,” ujar Marwan.

Marzuki ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2004. Kasus yang menjeratnya bermula proyek optimalisasi pabrik Semen PT Semen Baturaja, tahun 1997-2001.

Advertisement

Saat itu Ketua DPR 2009-2014 ini menjabat Direktur Komersial PT Semen Baturaja. Selain Marzuki Alie, tersangka lain dalam kasus yang sama adalah Kepala Departemen Niaga, sekaligus anggota Fraksi Partai Demokrat Azam Azman Natawijaya dan Direktur Teknik PT Semen Baturaja Darusman.

Ketiganya diduga melakukan korupsi sebesar 20 persen dari total anggaran Rp 600 miliar.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Marzuki Alie
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif