Jakarta–Jaksa Agung Hendarman Supandji mengumumkan pencekalan atas Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Tapi, ternyata Imigrasi yang biasa mengurusi pencekalan mengaku belum menerima surat cekal itu.
“Belum ada, belum kami terima,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal, Muchdor melalui telepon, Jumat (2/10).
Hendarman, dalam pernyataannya menyebut bahwa pencekalan atas Bibit dan Chandra berlaku 1 tahun sejak 2 Oktober hingga 1 tahun ke depan.
“Sejak siang belum ada, belum sampai sini. Ini baru tahu dari Anda,” tegas Muchdor.
dtc/fid