Soloraya
Kamis, 1 Oktober 2009 - 20:30 WIB

Wah, 4 remaja tertangkap pesta seks di Tawangmangu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Belum habis ingatan kita akan adanya kasus produksi film porno lokal di wilayah Gondangrejo, Karanganyar, kini masyarakat Bumi Intanpari dibuat geleng-geleng oleh ulah empat remaja belasan tahun yang menggelar pesta seks di sekitar vila di kawasan wisata Tawangmangu.

Awalnya memang tidak ada yang tahu perbuatan mereka, karena letak kompleks vila itu kebetulan memang sepi dan jauh dari pusat keramaian. Suasana malam dan hawa dingin pada Sabtu (26/9) lalu, itu juga sangat mendukung.

Advertisement

Terlebih lagi, keempat remaja putera-puteri di bawah umur itu juga terpengaruh minuman keras yang sengaja dibawa untuk “pesta”.

Namun, orangtua salah satu remaja puteri, yang melapor ke polisi lantaran khawatir dengan anak gadisnya yang belum pulang selama dua hari. Saat bepergian dengan pacarnya, dia juga tidak pamit kepada orangtuanya. Setelah ditelusuri dan dilakukan pencarian, dugaan kuat anak gadisnya itu tengah berada di kawasan Tawangmangu.

Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, ternyata anak itu ditemukan bersama tiga rekannya sedang berpesta asusila di sebuah gubuk di tengah ladang. Dalam pemeriksaan aparat, dari pengakuan mereka, ternyata tindakan asusila itu sudah biasa dilakukan.

Advertisement

Meski masih remaja bau kencur, namun mereka sudah sering kali melakukan pesta minuman keras, dan dilanjutkan dengan pesta seks bersama-sama.

“Malah mereka sama-sama mengaku kalau saling membantu satu sama lain saat bermain. Artinya, tindakan itu memang sudah biasa mereka lakukan dan itu pun secara suka rela,” terang Kapolres Karanganyar AKBP Sri Handayani, melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (1/10).

Keempat remaja yang usianya baru 15 tahunan dan masih tercatat sebagai siswa di SLTP di Karanganyar, hingga kini masih diperiksa intensif oleh aparat. Namun, dari keempat remaja itu, hanya seorang remaja putera saja yang dijadikan tersangka. Dia ditangkap saat sedang melakukan persetubuhan dengan pasangannya.

Advertisement

“Karena kasusnya melibatkan anak-anak di bawah umur, mereka tidak ditahan. Kecuali dengan sangat terpaksa. Karena mereka masih kooperatif, mereka kami serahkan ke orang tuanya untuk diberi pembinaan,” kata Kasatreskrim, tanpa menyebutkan nama-nama keempat remaja itu.

Selanjutnya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian, meski ancaman hukumannya berat, karena pertimbangan tersebut, dia juga tidak ditahan.

dsp

Advertisement
Kata Kunci : Pesta Seks
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif