Soloraya
Kamis, 1 Oktober 2009 - 19:57 WIB

Perkara Lakgiyatmo dilimpahkan ke PN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri melipahkan kasus dugaan korupsi Persiwi ke Pengadilan, Kamis (1/9). Rencananya, sidang perdana perkara tersebut digelar pekan depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Sukaryo melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dian Frits Nalle mengatakan berkas kasus Persiwi yang menyeret nama Ketua Harian Persiwi, Lakgiyatmo telah dilimpahkan ke Pengadilan.

Advertisement

Terkait kasus tersebut Lakgiyatmo telah ditahan kurang lebih 130 hari. Dia mengatakan, tidak ada perubahan yang signifikan pada rapat ekspose internal sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Hari ini, berkas kasus Persiwi telah dilimpahkan ke Pengadilan,” jelas dia ketika dihubungi Espos, Kamis (1/10).

Sebelumnya tim telah menyusun rencana dakwaan (Rendak) terkait kasus korupsi dengan nilai kerugian Negara Rp 228 juta. Dia mengatakan, seluruh kerugian telah dapat dihitung tim sementara barang bukti untuk persidangan seperti saksi maupun barang bukti lainnya telah disiapkan.
Pada tahap penyelidikan tim telah memeriksa kurang lebih 48 saksi, dari keterangan tersebut tim meyakini keterlibatan tersangka dalam kasus itu.
“Semuanya sudah siap tinggal nunggu persidangan saja, rencananya pekan depan perkara siap untuk disidangkan,” jelasnya.

Advertisement

Dalam rapat internal tersebut diputuskan ada enam jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu di antaranya Dian Frits Nalle dan Judewan Tangdilintin. Frits mengatakan, secara teknis ada enam jaksa yang akan menangani persidangan kasus korupsi itu.

das

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Lakgiyatmo Perkara PN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif