News
Kamis, 1 Oktober 2009 - 20:41 WIB

Mantan Ketua DPRD Salatiga divonis 1 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Mantan Ketua DPRD Kota Salatiga periode 1999-2004 yang juga terdakwa kasus korupsi APBD 2000-2003, Sri Utami Djatmiko, divonis satu tahun penjara dalam sidang perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (1/10) sore.

Selain itu Majelis Hakim yang diketuai H Hisbullah Idris SH MHum dengan anggota Nelson Panjaitan SH dan Ninik Hendras SH, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 18 bulan dan denda Rp 10 juta.

Advertisement

Meski tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan tim JPU dalam dakwaan primernya, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan dipotong masa tahanan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim, H Hisbullah Idris, saat membacakan amar putusannya, kemarin.

Menurut Majelis, terdakwa Sri Utami melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement

Selain itu mantan Ketua DPRD Kota Salatiga itu juga dikenai Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu tim penasihat hukum terdakwa, melalui H Helly Kristiyanto, serta tim JPU, menyatakan pikir-pikir terhada keputusan tersebut.

try

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Divonis Ketua DPRD Mantan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif