News
Kamis, 1 Oktober 2009 - 10:48 WIB

Fujimori divonis 6 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lima–Mahkamah Agung Peru (CSJ), Rabu, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atas mantan presiden Alberto Fujimori (1990-2000) karena melakukan kejahatan pidana berupa pencegatan saluran telefon, korupsi dan pembelaian secara tidak sah satu stasiun TV dan halaman tajuk di satu harian nasional.

Hukuman tersebut juga memerintahkan dia membayar 24 juta nuevos sole (delapan juta dolar AS) kepada negara dan tiga juga nuevos sole (satu juta dolar AS) kepada masing-masing orang yang terpengaruh, termasuk politikus, wartawan, dan mantan anggota dewan legislatif.

Advertisement

Itu adalah pengadilan keempat yang dihadapi Fujimori sejak ia dipulangkan dari Chile pada September 2005.

Pengadilannya yang keempat dimulai 28 September, dan Fujimori memutuskan untuk menggunakan putusan hukum mengenai “hukuman yang diperkirakan”.

Setelah vonis tersebut, Fujimori mengatakan ia akan mengupayakan pembatalan hukuman itu. Ia mempunyai waktu 10 hari untuk mengajukan banding.

Advertisement

Pengadilan pertama terhadap Fujimori adalah untuk serbuan secara tidak sah ke rumah Trinidad Becerra, istri mantan penasehatnya dan kepala Dinas Intelijen Nasional urusan dunia maya, Valdimiro Montesions. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Selama pengadilan kedua, Fujimori dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena melakukan kejahatan terhadap umat manusia yang dilakukan oleh kelompok paramiliter pada 1991 dan 1992.

Pengadilan ketiganya adalah untuk penggunaan uang negara untuk membayar 15 juta dolar AS kepada Montesinos, yang diduga sebagai ganti rugi atas pengabdiannya.

Advertisement

Di Peru, hukuman tidak digabung dan yang paling berat adalah hukuman mati.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Divonis Fujimori
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif