Bogor–Polisi memiliki bukti kuat atas terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa tingkat 3 Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) Wisnu Anjar. Data yang dipegang yakni rekaman CCTV.
“Para pelaku diketahui melakukan pemukulan dari CCTV yang diserahkan pihak sekolah ke kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Santoso di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Bogor, Rabu (30/9).
Nah, dalam CCTV itu terekam jelas, awal mula penganiayaan terjadi. “Korban saat Sabtu (26 September) siang topinya terjatuh, dan saat hendak mengambil topi itu ada gerakan yang dinilai melecehkan senior,” jelas Santoso.
Tidak lama, sejumlah senior menghampiri Wisnu. “Ada 3-4 orang mendatangi Wisnu dan melakukan pemukulan,” tutup Santoso.
Untuk kasus ini polisi telah menetapkan tersangka 1 orang berinisial NF yang juga mahasiswa tingkat 3. Dia dijerat pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan.
5 Senior lainnya juga masih diproses untuk menjadi tersangka dan akan dijerat dengan pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian.
dtc/tya