Soloraya
Rabu, 30 September 2009 - 21:14 WIB

50% Perusahaan tak penuhi UMK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri menyoroti hampir separuh lebih perusahaan di Kota Gaplek belum memberikan UMK bagi pekerjanya.

Sementara itu, kenaikan UMK dinilai belum mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Menurut Ketua SPSI Wonogiri, Suparman, sekitar 50% perusahaan yang belum menerapkan pengupahan sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) senilai Rp 650.000. Terkait hal tersebut, sambung dia, antara pekerja dan pemilik perusahaan sebelumnya telah membuat kesepakatan mengenai pemberian upah.

Advertisement

“Karena sebagian besar perusahaan di Wonogiri adalah industri menengah dan kecil maka pemberian upah berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemilik perusahaan,” jelas dia ketika dihubungi Espos, Selasa (29/9).

Kesepatakan untuk usulan UMK pada tahun 2010 senilai Rp 695.000, sambung dia, merupakan hasil survei dan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL). Dia mengatakan, kenaikan UMK jika tidak diikuti komitmen perusahaan untuk menerapkannya, hal tersebut belum signifikan meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Dilihat saja nanti apakah UMK yang diajukan disetujui Gubernur. Kenaikan nilai UMK harus dibarengi komitmen perusahaan,” paparnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wonogiri, Sri Wiyoso, usulan kenaikan UMK telah disetujui Bupati dan draf usulan tersebut telah dikirimkan ke Gubernur. Dia mengatakan, kenaikan UMK tahun 2010 yaitu Rp 45.000 dari UMK tahun 2009 Rp 650.000, sementara berdasarkan survey KHL dari bulan Januari hingga Agustus senilai Rp 734.000.

Advertisement

“Belum seluruhnya perusahaan menerapkan UMK, karena mereka bergerak di industri menengah dan kecil. Tetapi untuk perusahaan besar pekerja telah diberi upah sesuai dengan UMK,” paparnya.

Lebih lanjut, Kasi Hubungan Industrial dan Hubungan Lembaga Ketenagakerjaan, Endah Sukeksi, ada 401 perusahaan yang wajib lapor, mengenai penetapan UMK rp 650.000 tidak ada perusahaan yang melayangkan surat keberatan. Dia mengatakan kendati sebagian perusahaan tidak dapat menerapkan penghasilan pekerja sesuai dengan UMK tetapi pemilik perusahaan memenuhi kebutuhan tunjangan pekerja lainnya.

das

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif