News
Selasa, 29 September 2009 - 20:23 WIB

Sidang perusakan kantor DMC dijaga ketat polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sidang perdana kasus perusakan kantor Dewan Muda Complex’s (DMC) Soloraya di Jl Popda No 2 Nusukan, Banjarsari yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/9), dijaga ketat oleh aparat Poltabes Solo.

Ratusan orang memenuhi ruang sidang yang menghadirkan tiga terdakwa yaitu Dian Nugroho, 22, warga Teposan, Sriwedari, Laweyan; Christian Adi Putra, 19, Sampangan, Semanggi, Pasar Kliwon dan Danar Dana alias Jegrak, 32, Sonojiwan, Pajang, Laweyan.

Advertisement

Persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sempat tertunda karena seorang terdakwa Danar yang menjadi tahanan kota terlambat datang ke persidangan yang dipimpin Sugeng SH.

Dalam dakwaannya, JPU Rr Rahayu Nur Raharsi SH dan Wahyu Darmawan SH menilai tiga terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP. Awalnya, Dian berangkat dari rumah menuju Penumping dan melanjutkan perjalanan untuk mengikuti kampanye PDIP pada 2 April 2009.

“Terdakwa kemudian menuju Kepatihan dan saat itu ada pembagian kaos yang bertuliskan Gondhez’s. terdakwa kemudian konvoi hingga daerah Nusukan, mengambil batu dan melemparkannya ke kantor DMC,” kata Rahayu.

Advertisement

Sedangkan untuk terdakwa Christian, dari rumah menuju Purwonegaran untuk mengikuti kampanye. Setelah berkumpul di Kepatihan, dia bersama-sama rombongan menuju Nusukan. setelah sempat mengambil bambu, terdakwa melemparkannya ke arah kantor DMC dan mengambil batu untuk dilemparkan lagi ke kantor tersebut.

Rahayu mengatakan, terdakwa Danar yang sempat berada di Kepatihan dan melakukan konvoi. Hingga Pasar Nusukan mereka dilempari batu. Karena merasa diserang, terdakwa mendatangi kantor DMC dan ikut melakukan perusakan.

Akibat kejadian tersebut, kaca di kantor dan distro DMC rusak serta seorang saksi Yuni Triningsih mengalami luka setelah terkena lemparan batu. Atas dakwaan tersebut, tiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

dni

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif