News
Selasa, 29 September 2009 - 16:43 WIB

Penahanan 2 tersangka pencopot spanduk ditangguhkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aparat Poltabes Solo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus pencopotan spanduk yang berisi penolakan terorisme.

Dua tersangka yaitu, Jef, 17 dan Sri Mulyanto, 32, keduanya warga Juwiring, Klaten akhirnya keluar dari tahanan Mapoltabes Solo. Meski tidak ditahan, namun proses hukum kasus tersebut tetap berjalan.
Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto mengatakan, permohonan penangguhan penahanan memang dikabulkan karena dua tersangka kooperatif.
“Sudah dikabulkan, salah satu alasannya karena itu (kooperatif-red),” ungkap Joko saat dihubungi Espos, Selasa (29/9).

Advertisement

Selain karena kooperatif, mereka berdua juga telah menjalani pemeriksaan untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP). Meski tidak ditahan, kasus tersebut terus berjalan karena polisi tetap mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kapoltabes menegaskan, proses hukum untuk dua tersangka tetap berjalan. Dalam kasus tersebut, polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian karena diduga telah mengambil sebuah spanduk yang berisi penolakan terorisme di Simpang Tiga Faroka, Laweyan.

“Proses tetap berjalan meski tidak ditahan,” ungkap dia.

Advertisement

Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo menegaskan, dua tersangka dikenai wajib lapor ke Poltabes Solo setiap hari Senin dan Kamis. Hal senada juga diungkapkan penasihat hukum dua tersangka dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Anies Prijo saat dihubungi melalui telepon selulernya.

“Sudah resmi ditangguhkan, namun tetap kena wajib lapor. Tentu pendampingan akan terus kami lakukan,” papar Anies.

Sebelumnya, Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum dua tersangka kasus pencopotan spanduk yang berisi penolakan terorisme mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Poltabes Solo, Senin (28/9).

Advertisement

Dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan pencopotan spanduk yang berisi penolakan terorisme, Kamis (24/9). Mereka ditangkap di Jl Gajahmada dekat Hotel Novotel, Timuran, Banjarsari, Solo.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif