News
Selasa, 29 September 2009 - 14:18 WIB

Hidayat: Susno sebaiknya dinonaktifkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua MPR Hidayat Nur Wahid  mengatakan,  Kepala Bagian Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dinon-aktifkan terlebih dahulu menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus Bank Century.

“Saya lebih cenderung Pak Susno untuk dinonaktifkan sementara, sambil beliau berkonsentrasi untuk memberikan klarifikasi dan penjernihan terkait dengan beragam isu dan tuduhan kepada beliau,” tutur Hidayat usai menyampaikan pidato pertanggungjawaban MPR 2004-2009 di Jakarta, Selasa (29/9).

Advertisement

Hidayat menilai pemberhentian sementara Susno dapat memberikan kesempatan berkonsentrasi kepada penyelesaian masalah dan klarifikasi dugaan.

“Supaya penegakkan hukum di Indonesia itu ‘clear’ dan tidak berdasarkan kepentingan. Saya khawatir kalau percecokan ini (Polri vs KPK) diteruskan yang diuntungkan cuma satu yaitu para koruptor,” ujarnya menegaskan.

Advertisement

“Supaya penegakkan hukum di Indonesia itu ‘clear’ dan tidak berdasarkan kepentingan. Saya khawatir kalau percecokan ini (Polri vs KPK) diteruskan yang diuntungkan cuma satu yaitu para koruptor,” ujarnya menegaskan.

Desakan agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menonaktifkan Kepala Bagian Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan mengajukannya ke sidang disiplin dan kode etik profesi kepolisian kian menguat.

Hal itu antara lain disuarakan Aliansi Masyarakat Menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tim Hukum KPK.

Advertisement

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution juga meminta Susno dinonaktifkan.

Pendapat berbeda disampaikan  anggota Komisi III DPR T Gayus Lumbuun. Dia mengatakan, tuntutan agar Susno dinonaktifkan justru akan memperkeruh situasi.

“Polisi pasti memiliki mekanisme untuk menonaktifkan anggotanya jika dinilai mengalami konflik kepentingan atau melanggar kode etik,” katanya.

Advertisement

Justru yang diperlukan, lanjut Gayus, adalah peran publik jika memiliki bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Susno serahkan ke Komisi Kepolisian Nasional atau Profesi dan Pengamanan Polri, bahkan KPK, sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Bukan cuma tuntutan dan penistaan,” ucap Gayus.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dinonaktifkan Hidayat Susno
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif