Soloraya
Selasa, 29 September 2009 - 20:15 WIB

Depbudpar tak izinkan hotel dan mal di Vastenburg

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sinyalemen tidak akan diizinkannya rencana pendirian hotel dan mal di lingkungan situs cagar budaya Benteng Vastenburg semakin menguat. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) memberikan penegasan tidak merekomendasikan pendirian hotel dan mal di kawasan itu.

Penegasan itu disampaikan Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Depbudpar dalam surat yang dikirimkan sebagai jawaban atas surat dari Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), Senin (28/9).

Advertisement

Dalam surat bernomor UM.001/1316/DIR.IV/SP/28.IX/2009 dan ditandatangani oleh Direktur Peninggalan Purbakala, Drs Junus Satrio Atmojo MHum itu ditegaskan pada prinsipnya Depbudpar tidak merekomendasikan pembangunan hotel dan mal di dalam maupun di sekitar situs Benteng Vastenburg karena akan merusak bangunan cagar budaya, situs dan lingkungannya. Selanjutnya, ditegaskan pula, benteng dan lingkungannya tetap dapat dikelola oleh swasta tanpa melakukan pengurangan, penambahan, perubahan, pemindahan, pembongkaran dan pendirian dan bangunan baru di dalam dan sekitarnya.

Dengan adanya surat dari Depbudpar tersebut, KPCBN mendesak Walikota Solo tidak menerbitkan IMB Hotel Boutiqe dan Mal Beteng di kawasan Benteng Vastenburg.

Jika Walikota tetap menerbitkan IMB, KPCBN dengan dukungan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) siap melancarkan gugatan class action.

Advertisement

“Bagi kami, surat dari Depbudpar ini adalah angin segar bagi upaya penyelamatan Benteng Vastenburg. Kini kami hanya berharap Walikota memperhatikan rekomendasi ini dan tidak akan menerbitkan IMB hotel dan mal di kawasan itu,” ungkap Ketua Presidium KPCBN, Agus Anwari, dalam konferensi pers yang digelar di Balaikota, Selasa (29/9).

Tak hanya itu, Agus menambahkan, pihaknya memohon Walikota untuk menerbitkan surat keputusan (SK) yang melarang siapapun melakukan pengurangan, penambahan, perubahan, pemindahan dan pembongkaran serta pemindahan dan pendirian bangunan baru di dalam dan di sekitar situs Benteng Vastenburg.
Kemudian juga mencabut IMB dan merobohkan bangunan yang sudah terlanjur didirikan di kawasan itu.
Lebih jauh, Pemkot diharapkan mengubah peruntukkan kawasan itu sebagai kawasan bisnis/ekonomi dalam Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) menjadi kawasan pelestarian cagar budaya, segera mengambil langkah untuk mengembalikan kepemilikan situs cagar budaya Benteng Vastenburg ke tangan pemerintah dan tidak melakukan pembiaran atau penelantaran terhadap kawasan Benteng Vastenburg.

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif