News
Senin, 28 September 2009 - 20:21 WIB

Wapres: Percepat proses hukum pimpinan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Presiden M Jusuf Kalla memerintahkan Kapolri untuk mempercepat proses hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Candra Hamzah dan Bibit untuk menghindari kesan adanya rivalitas antara Polri dan KPK.

“Karena itu solusi yang paling cepat adalah segera memproses dengan tegas dan cepat dua pimpinan KPK ini yaitu Pak Chandra dan Pak Bibit,” kata Wapres kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9).

Advertisement

Sebelumnya Wapres bertemu dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Menurut Wapres dalam pertemuan tersebut selain dibicarakan soal banyaknya angka korban kecelakaan mudik lebaran, juga dibicarakan soal hubungan KPK dan Polri.

Menurut Wapres kalau memang ada bukti-bukti kuat bersalah maka harus segera diteruskan proses hukumnya. Namun tambah Wapres kalau tiddk terbukti maka harus dihentikan.

Advertisement

Menurut Wapres kalau memang ada bukti-bukti kuat bersalah maka harus segera diteruskan proses hukumnya. Namun tambah Wapres kalau tiddk terbukti maka harus dihentikan.

Wapres menjelaskan akhir-akhir ini seakan ada masalah dalam hubungan antara Polri dengan KPK. Padahal, tambah Wapres sebenarnya  kasus-kasus yang ada berdiri sendiri-sendiri.

Wapres menjelaskan, masalah Antasari satu kasus sendiri. Sementara masalah yang melibatkan Chandra Hamzah dan Bibit juga berdiri sendiri. Begitupun dengan kasus Anggoro, Djoko Chandra, maupun Bank Century.

Advertisement

Menurut Wapres dalam pertemuan tersebut Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyatakan menyanggupi menyelesaikan kasus tersebut dalam dua minggu.

“Kapolri memang akan melaksanakan ini dalam seminggu ini. Kalau tidak terbukti ya harus segera SP3 (Surat Penghentian Penyidikan),” kata Wapres.

Sementara menyangkut Perppu yang telah dikeluarkan Presiden Yudhoyono, Wapres menegaskan bahwa Perppu tersebut tetap berjalan. Hanya saja, jika dikeluarkan SP3, maka kedua pejabat itu harus menjabat kembali.

Advertisement

Jadi kata Wapres otomatis tugas sementara itu selesai. Menurut Wapres Perppu tetap berjalan sampai dengan disetujui DPR.

Sementara menyangkut Kabareskrim Susno Duaji, Wapres mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kapolri.

“Selama Kapolri itu yakin dengan fakta-fakta yang ada, tidak ada masalah, ya terus. Tergantung keyakinan Kapolri dan fakta-fakta yang ada, itu masalah internal Polri,” kata Wapres.

Advertisement

Karena itu, kata dia, tidak ada yang boleh mencampurinya.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif