News
Senin, 28 September 2009 - 20:32 WIB

UU Rumah Sakit dinilai tidak realistis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)--Undang-undang (UU) Rumah Sakit yang disahkan DPR, Senin (28/9), menuai reaksi keras. Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia menilai keharusan menghapus klasifikasi kelas seperti diamanatkan UU itu sama sekali tidak realistis.

Ketua I Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia dr Kuntjoro Adi Puryanto (AP) MMR, dalam penegasannya justru memertanyakan motif dibalik pengesahan UU tersebut.

Advertisement

Menurutnya ketentuan fasilitas dan kelas perawatan di semua rumah sakit negeri yang harus 100% kelas tiga tidak realistis karena akan memersulit pendanaan dan operasional rumah sakit itu sendiri.

Kuntjoro yang mengomando Bidang Organisasi, Hubungan Antarlembaga, dan Internasional pada Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia bahkan berencana mengajukan judicial review terhadap UU dimaksud ke Mahkamah Konstitusi.

Mengenai kemungkinan langkah itu, ujarnya, akan dibahas dalam rapat pleno pengurus pusat yang digelar awal bulan Oktober di Jakarta.

Advertisement

“Tetapi itu jika betul UU Rumah Sakit mengharuskan penyeragaman pelayanan di seluruh rumah sakit negeri di Indonesia menjadi kelas III semua. Kami akan menyiapkan ahli-ahli atau pakar yang berkompeten untuk menempuh upaya hukum judicial review atas UU tersebut,” ungkapnya ketika dihubungi Espos melalui telepon genggamnya, Senin (28/9) sore.

Kuntjoro yang juga Direktur RSUD Kota Salatiga memaparkan, keberadaan klasifikasi kelas pelayanan merupakan kebutuhan pasar yang selama ini berperan membantu pemeritah. Penghapusan kelas-kelas non kelas III menurutnya justru akan semakin membebani APBN.

Mengenai dalih perbedaan kualitas pelayaan kelas III dan kelas-kelas lain, dia menegaskan hal itu tidak benar.

Advertisement

Dia melanjutkan, dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia berjumlah sebanyak 499 buah, 493 di antaranya telah memiliki rumah sakit daerah.

“Itu belum termasuk rumah sakit-rumah sakit pemerintah yang lain. Pertanyaannya kemudian, apakah pemerintah mampu untuk membiayainya,” sambungnya seraya mengatakan selama ini pelayanan kategori kelas III dibiayai negara.

Masih menurut Kuntjoro, selain tidak realistis, keharusan menyeragamkan semua kelas pelayanan menyimpang dari draft Rancangan Undang-ndang (RUU) Rumah Sakit yang disampaikan pemerintah kepada DPR.

try

Advertisement
Kata Kunci : Tak Realistis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif