News
Senin, 28 September 2009 - 15:27 WIB

TPM ajukan penangguhan penahanan bagi 2 tersangka pencopotan spanduk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum dua tersangka kasus pencopotan spanduk yang berisi penolakan terorisme mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Poltabes Solo, Senin (28/9).

Dua anggota TPM, Anies Prijo dan M Saifudin mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jef, 17 dan Sri Mulyanto, 32, keduanya warga Juwiring, Klaten setelah dua orang tersebut ditahan karena diduga melakukan pencurian spanduk di simpang tiga Faroka.

Advertisement

“Ini kan namanya permohonan, belum tahu dikabulkan atau tidak. Yang jelas pihak keluarga menjamin dua tersangka tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” ungkap Anies di Mapoltabes Solo

Anggota TPM sempat melakukan pertemuan dengan Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo terkait permohonan penangguhan tersebut. Dia mengungkapkan, dua tersangka dijerat oleh polisi dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Mengenai penggunaan pasal tersebut, Anies enggan memberikan komentar karena hal tersebut masuk dalam pokok perkara.

Advertisement

“Tentu kami akan melakukan pendampingan, namun kalau soal pasal itu pokok perkara,” ungkap dia.

Menanggapi adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut, Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto menjelaskan, pihaknya masih memproses permohonan tersebut.

Dia mengatakan, ada berbagai pertimbangan permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan atau tidak. Namun, ungkap dia, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu permohonan tersebut.

Advertisement

“Saat ini masih diproses. Kalau memang nanti pemeriksaannya sudah selesai, bukan tidak menutup kemungkinan. Nanti dilihat saja perkembangannya seperti apa,” kata Joko ketika dihubungi Espos.

Sebelumnya, sebanyak 10 orang yang diduga melakukan pencopotan spanduk yang berisi penolakan terorisme ditangkap aparat Poltabes Solo, Kamis (24/9). Mereka ditangkap di Jl Gajahmada dekat Hotel Novotel, Timuran, Banjarsari, Solo.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif