Soloraya
Senin, 28 September 2009 - 19:53 WIB

Telat rapat, anggota Dewan bakal kena sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Anggota DPRD Klaten periode 2009-2014 tak bisa main-main dalam menghadiri rapat. Tim penyusun draf tata tertib (Tatib) DPRD Klaten mewacanakan pemberian sanksi terhadap para anggota legislatif yang terlambat datang saat rapat.

Wakil Ketua tim penyusun draf Tatib DPRD Klaten, Sunarto mengungkapkan wacana tersebut mencuat agar para legislator memiliki komitmen terkait hal waktu. Dia mengungkapkan langkah tersebut dilakukan untuk menepis stigma masyarakat terkait kinerja anggota DPRD Klaten yang tak becus. Terlebih tak bisa disiplin soal waktu.

Advertisement

“Jadi anggota Dewan juga menghargai waktu,” tukasnya ketika ditemui wartawan di Gedung Dewan, Senin (28/9).

Sanksi bagi para anggota Dewan yang telat itu adalah kehilangan hak bicara dan hak suara dalam rapat. Toleransi waktu telat, jelas Sunarto adalah sekitar setengah jam dari jadwal yang disampaikan dalam undangan rapat.

“Ini agar memberikan pemahaman ke masyarakat juga, bahwa Dewan yang baru memiliki komitmen akan waktu,” tegas dia.

Advertisement

Selain pemberian sanksi, anggota Dewan kali ini juga memiliki kewajiban untuk hadir secara fisik dalam setiap rapat, terlebih rapat yang berhubungan dengan publik. Dengan demikian, tidak akan ada istilah “titip absen” bagi para anggota Dewan.

Hal itu terungkap dari draf Tatib DPRD yang diperoleh Espos. Dalam draf yang masih bersifat sementara itu, diterangkan mengenai pentingnya kehadiran fisik para anggota DPRD dalam rapat. Pasal 74 ayat 3 draf Tatib tersebut menerangkan rapat akan dibuka oleh pimpinan rapat bila tercapai kuorum berdasarkan kehadiran secara fisik.

“Jadi nanti sebelum rapat, pimpinan rapat akan menghitung secara fisik anggota Dewan yang hadir, apakah sudah kuorum atau tidak,” jelas Sunarto.

Advertisement

Ketua DPRD Klaten sementara, Tugiman menambahkan, dalam draf, tim juga mencantumkan mengenai perlunya kelompok pakar atau tim ahli bagi DPRD.

haa

Advertisement
Kata Kunci : Anggota Dewan Sanksi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif