News
Senin, 28 September 2009 - 20:29 WIB

RUU Keistimewaan Yogya batal diselesaikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Komisi II DPR RI Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Senin (28/9), mengungkapkan, karena tidak tercapai kata sepakat tentang materi pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, akhirnya Rancangan Undang Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta batal diselesaikan.

“Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan pihak Komisi II DPR RI bersepakat untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut,” kata Ferry di Jakarta, Senin.

Advertisement

Namun, kata dia,  Komisi II DPR RI dan Pemerintah juga bersepakat untuk merekomendasikan naskah RUU Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta itu kepada Dewan periode 2009-2014 untuk menjadi prioritas.

“Juga diharapkan pembahasannya tetap dalam konteks menghargai dan menghormati Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Dasar 1945,” katanya.

Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, perbedaan yang terjadi dalam pembahasan RUU itu menyangkut substansi pengisian Gubernur DIY.

Advertisement

“Sebetulnya, sembilan dari 10 fraksi telah menyepakati penetapan, sedangkan Pemerintah bertahan ingin ada pemilihan gubernur,” ungkapnya lagi.

Sesudah diupayakan berbagai langkah untuk mencari titik temu, kata dia, namun tetap saja tidak dicapai kesepakatan.

Menurut dia, akhirnya Komisi II DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menghentikan pembahasannya, sekaligus menyerahkan kepada DPR RI periode 2009-2014 untuk melanjutkannya bersama pemerintah.

Advertisement

Selain pembahasan RUUK Yogyakarta di Komisi II DPR RI, sejak Senin  pagi, DPR RI secara maraton menghadapi sembilan agenda sidang, dua hari menjelang masa tugas pengabdian anggota legislatif periode 2004-2009 itu berakhir.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif