News
Senin, 28 September 2009 - 15:03 WIB

Kejagung belum terima SPDP Antasari soal penyuapan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar dari Mabes Polri.

“Itu belum (SPDP) Antasari Azhar, saya baru dengar di media statemen kapolri(Jenderal Bambang Hendarso Danuri, red) . Tapi kita sendiri belum menerima SPDP-nya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin (28/9).

Advertisement

Mabes Polri telah menyatakan akan turut menetapkan Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, setelah sebelumnya Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Kejagung sendiri sudah menerima SPDP kasus penyuapan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Dugaan suap atau pemerasan itu terkait dalam penanganan KPK terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan oleh PT Masaro.

Advertisement

Jampidsus Marwan Effendy menyatakan nanti kalau sudah menerima SPDP kasus Antasari Azhar itu, maka pihaknya akan menunjuk jaksa peneliti (jaksa P16).

“Baru kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap satu. Tapi biasanya kita koordinasinya selalu dengan penyidik untuk melancarkan penyidikan agar berkas tidak bolak-balik,” katanya.

“Nanti kalau sudah menerima SPDP (Antasari), kita akan bereaksi,” katanya.

Advertisement

Ketika ditanya apakah Kejagung juga sudah menerima SPDP Wakil Ketua KPK, M Jasin, Jampidsus menyatakan pihaknya belum mengetahui itu.

“Kalau ada, pasti saya kasih tahu,” katanya.

Antasari Azhar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, dan saat ini berkasnya dalam proses ke tahap penuntutan.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif