News
Minggu, 27 September 2009 - 20:18 WIB

Tiga jenazah rekan Noordin ditolak, TPM akan minta fatwa MUI

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tim Pengacara Muslim (TPM) bakal meminta fatwa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kontroversi penolakan pemakaman jenazah tiga orang yang tewas dalam penggerebekan di Mojosongo, Jebres.

“Kami minta fatwa ke MUI besok. Ini terkait rumor penolakan pemakaman,” kata anggota TPM Budi Kuswanto saat dihubungi Espos, Minggu (27/9).

Advertisement

Rencana pemakaman tiga orang yang tewas dalam penggerebekan di Mojosongo yaitu Bagus Budi Pranoto alias Urwah, Ario Sudarso alias Aji dan Susilo alias Adib menuai kontroversi. Beberapa elemen warga menyatakan penolakan pemakaman di wilayah mereka tinggal.

Dia mengungkapkan, kontroversi pemakaman saat ini sudah berlarut-larut. Bahkan, kata dia, ada kabar jika penolakan tersebut juga diduga melibatkan pejabat. “Kalau memang terbukti ada yang ikut, itu akan diupayakan melalui jalur hukum,” lanjut dia yang menjadi kuasa hukum Susilo.

Sedangkan kuasa hukum Bagus Budi Pranoto alias Urwah dan Ario Sudarso alias Aji, Endro Sudarsono menjelaskan, seharusnya masalah pemakaman tidak perlu dipersoalkan. Dia menilai, adanya hal tersebut hanya akan memperkeruh suasana.

Advertisement

Sekretaris Islamic Study and Action Center (ISAC) tersebut juga menyayangkan berlarut-larutnya proses pemulangan jenazah. “Sampai Minggu sudah hari ke 11. Kami sangat berharap proses identifikasi dan hukum tidak bertentangan dengan norma agama,” papar Endro.
Dia mengatakan, baik keluarga Urwah ataupun Ario di RS Sukanto belum bisa melihat jenazah dua orang tersebut. Mereka menjalani tes ante mortem. Endro belum bisa memastikan kapan jenazah akan bisa dibawa pulang.

Hal senada juga diungkapkan Budi. Dia mengatakan, pihak keluarga Susilo juga belum bisa memastikan kapan jenazah bisa dibawa pulang. “Kemungkinan Senin. Namun, nanti dilihat lagi perkembangannya seperti apa,” terang dia.

dni

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : MUI TPM
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif