Soloraya
Sabtu, 26 September 2009 - 20:11 WIB

Polisi temukan SIM Aspal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Jajaran Satlantas Polres Sukoharjo menemukan surat izin mengemudi (SIM) yang disinyalir Aspal (asli tapi palsu) pada saat memberhentikan seorang pengemudi truk yang melintas di kawasan Proliman Sukoharjo, Jumat (26/9) lalu. Pasalnya, dalam SIM jenis B1 tersebut terdapat sejumlah kejanggalan.

Keterangan yang dihimpun Espos, Sabtu (26/9), menyebutkan, pada Jumat lalu seorang petugas polisi menghentikan laju truk yang melanggar jalur satu arah di sekitar Proliman. Kemudian, petugas meminta awak truk menyerahkan surat-surat kelengkapan pengemudi.

Advertisement

Sopir truk kemudian menyerahkan SIM B1 atas nama Sarwono, 44, warga Sroyo, Jaten, Karanganyar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Aan Suhanan melalui Kasatlantas, AKP Sis Raniwati mengatakan, dalam SIM tersebut terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya SIM dilaminating dan bentuknya sudah lecek.

“Tulisannya seperti di-scan dan ditumpuki laminating. Saat diteliti, ternyata masa berlakunya habis pada 18 Maret 2009,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, nomor seri dalam SIM tersebut juga meragukan karena di bagian luar tercantum angka 680712057089 dan setelah diklentek di bagian bawah termuat angka 650314460274.

Dikatakan Kasatlantas, pemilik SIM mengaku mengurus SIM tersebut secara resmi melalui sebuah biro jasa dan membayar sesuai nilai yang disepakati.

AKP Sis Raniwati menjelaskan, kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres untuk penanganan lebih lanjut.

Advertisement

“Diduga ada keterlibatan biro jasa yang nakal,” papar dia. Jika terbukti SIM tersebut palsu, maka pelakunya bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.

rei

Advertisement
Kata Kunci : Aspal Polisi SIM
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif