News
Jumat, 25 September 2009 - 19:47 WIB

Buyung: Nonaktifkan dan periksa Susno Duadji!

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kasus penetapan tersangka terhadap dua pimpinan KPK yang berbuntut pada keluarnya Perpu Plt Pimpinan KPK memang cukup pelik. Agar kasus ini dalam posisi netral, Adnan Buyung Nasution meminta agar Kapolri menonaktifkan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dan memeriksanya.

Permintaan Buyung ini disampaikan saat pertemuan Tim Perumus Plt Pimpinan KPK dengan para pemimpin media massa di ruang Banda B, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Buyung merupakan salah satu anggota Tim Perumus yang dikenal sebagai Tim Lima.

Advertisement

Pertemuan ini berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan suasana tanya jawab yang menarik. Selain Buyung, hadir dalam pertemuan itu Menko Polhukam yang menjadi Ketua Tim Lima Widodo AS dan tiga anggota Tim Lima lainnya, Menkum HAM Andi Mattalatta, Todung Mulya Lubis, dan Taufiequrrahman Ruki.

Pertemuan berlangsung seru, karena banyak pertanyaan mengenai kisah keluarnya Perpu akibat dari tindakan Polri menetapkan dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka. Sikap Polri ini dinilai tidak etis, karena Susno Duadji diduga memiliki conflict of interest. Susno disadap KPK karena diduga terlibat penyuapan dalam kasus Bank Century.
 
Buyung mengaku paham dengan persoalan itu. Sebab, hal ini memunculkan tuduhan dan opini di masyarakat bahwa pemerintah telah berupaya melemahkan KPK.

Karena agar kasus ini diselesaikan secara baik. Buyung mengusulkan agar Susno Duadji dinonaktifkan sementara. “Cara yang paling baik, Kapolri sebaiknya menonaktifkan Susno Duadji dan mengangkat pejabat Kabareskrim. Kemudian Susno diperiksa terkait hal itu,” saran Buyung.

Advertisement

Terkait hal itu, di satu sisi, Buyung juga mengingatkan agar masyarakat tidak memandang Bibit dan Chandra sebagai malaikat. “Jangan menganggap keduanya seperti malaikat. Biarkan proses hukum berjalan lebih dulu, kita menunggu apakah Polri bisa membuktikan terhadap pasal yang dituduhkan itu,” pinta tokoh hukum senior ini.

 

dtc/tya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : KPK Susno Duaji
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif