Soloraya
Jumat, 25 September 2009 - 15:59 WIB

Belum semua aset daerah dimanfaatkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Boyolali, Sugiyanto, mengaku sudah melakukan inventarisasi dan pemanfaatan aset daerah yang ada. Kendati diakui belum semua aset optimal pemanfaatannya dan sebagian kecil di antaranya mangkrak.

Demikian diungkapkannya menanggapi pernyataan anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Amin Wahyudi,  yang sebelumnya meminta agar Pemkab memanfaatkan aset daerah yang mangkrak dalam upaya meningkatkan kapasitas keuangan daerah.

Advertisement

“Sebelum Pak Amin (Amin Wahyudi) mengatakan itu, sebenarnya kami sudah melakukan inventarisasi dan koordinasi dengan pemegang barang daerah itu,” ungkap Sugiyanto saat ditemui di kantornya, Jumat (25/9).

Ia mengakui ada beberapa aset daerah (aset tetap), baik barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang belum bisa dimanfaatkan alias mangkrak. Beberapa aset tersebut mangkrak karena masih menyimpan persoalan. Seperti kios di Terminal Bangak, dimana status tanahnya masih bermasalah.

Sugiyanto mengaku pihaknya sudah meminta kepada DPUPPK (Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Perhubungan dan Kebersihan) selaku pengguna barang daerah untuk menindaklanjuti dan segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Advertisement

Diuraikannya, penggunaan dan pemanfaatan aset daerah itu menjadi kewenangan satuan kerja (Satker). Seperti halnya banyak kios di lantai II Pasar Sunggingan yang mangkrak, menjadi tanggung jawab Satker yang membawahinya yakni Disperindagsar (Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar). DPPKAD, lanjutnya, hanya sebatas pembantu pengelola aset daerah, sementara pengelola aset adalah Sekda.

Ia memaparkan sesuai aturan yang ada yakni salah satunya PP 6/2006 dan Permendagri 17/2007, bahwa aset daerah bisa dimanfaatkan, disewakan dan jualbelikan. Untuk penjualan aset berupa barang tidak bergerak (tanah dan bangunan) atau barang bergerak yang nilainya mencapai lebih dari Rp 5 miliar harus ada persetujuan dari DPRD.

“Selama ini kami sudah berupaya untuk memanfaatkan aset, seperti tanah dan bangunan yang saat ini digunakan BPR BKK, Wisma Pemda, dan baru-baru ini lahan di depan Depo Pertamina sudah ada yang akan menyewa,” urai Sugiyanto.

Advertisement

Lahan seluas kurang lebih 7.000-an m2 di di seberang Depo Teras rencananya disewa oleh pihak ketiga dan akan dijadikan bengkel mobil tangki. Lahan tersebut disewa dengan nilai Rp 25 juta/tahun. Sedianya mulai 1 Oktober besok lahan tersebut sudah mulai digunakan.

kha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif