News
Kamis, 24 September 2009 - 15:07 WIB

Tim lima tak akan intervensi Polri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim Perumus Rekomendasi Calon Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto yang tengah tersangkut kasus hukum.

“Kita harus mentaati azas negara hukum, dimana siapa pun bahkan presiden tidak berhak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan, misalnya dengan meminta Polri mempercepat status hukum Bibit dan Chandra,” kata anggota Tim Perumus Pelaksana Tugas Pimpinan KPK atau Tim Lima Adnan Buyung Nasution di Jakarta, Kamis (24/9).

Advertisement

Ditemui usai rapat Tim Lima, ia mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai Perpu dan Keppres untuk menyeleksi dan merekomendasikan tiga nama calon pelaksana tugas pimpinan KPK selama satu pekan, untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden untuk ditetapkan.

“Itu tugas kita. Sedangkan, proses hukum yang tengah dijalani dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto biarlah menjadi kewenangan Polri. Kita tidak boleh mengintervensi,” katanya menegaskan.

Namun, lanjut Adnan, jika dalam proses hukum itu Polri berkesimpulan yang bersangkutan terbukti tidak terlibat, maka yang bersangkutan dapat segera kembali menduduki jabatannya di KPK.
“Pelaksana tugas yang direkomendasikan dan ditetapkan, otomatis akan mundur,” katanya.

Advertisement

Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas dugaan kasus penerimaan suap dan juga penyalahgunaan wewenang dalam pemberian surat cekal bagi Direktur PT Masaro Anggoro Wijaya dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu Dephut serta buronan kasus “cassie” Bank Bali Joko Candra.

Sebelumnya, pakar hukum Hikmahanto Juwana, berpendapat, Presiden sesungguhnya memiliki sejumlah opsi untuk memberikan kepastian pada kepemimpinan KPK.

“Selain penerbitan Perppu yang diikuti pembentukan tim untuk menyeleksi calon pejabat sementara pimpinan KPK, Presiden bisa meminta kepolisian mempercepat proses hukum (penyidikan) terhadap Bibit dan Chandra,” katanya.

Advertisement

Dengan percepatan penyidikan, dapat diketahui dengan pasti status keduanya. Jika ditingkatkan menjadi terdakwa, Chandra dan Bibit, sesuai dengan Undang- Undang No.30/2002 tentang KPK, diberhentikan selamanya dari KPK.

Kondisi serupa bisa diterapkan kepada Ketua KPK Antasari Azhar yang dinonaktifkan karena diduga terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Jika mereka diberhentikan tetap, bisa dilakukan seleksi untuk pimpinan KPK.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Polri Tak Intervensi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif