News
Kamis, 24 September 2009 - 17:38 WIB

Polisi tangkap 10 Orang pelaku yang diduga copot spanduk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak 10 orang yang diduga melakukan pencopotan spanduk yang berisi penolakan terorisme ditangkap aparat Poltabes Solo, Kamis (24/9).

Mereka ditangkap di Jl Gajahmada dekat Hotel Novotel, Timuran, Banjarsari, Solo sekitar pukul 13.15 WIB.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos di lokasi kejadian, awalnya aparat Dalmas Poltabes Solo melintas di jalan tersebut dari arah selatan.

Sedangkan mereka yang ditangkap melaju dari arah utara dan melakukan konvoi. Anggota Dalmas yang naik truk kemudian turun dan menangkap mereka.
Selain itu, sebanyak delapan sepeda motor juga langsung disita dan dibawa ke Mapoltabes Solo.

Advertisement

Sedangkan mereka yang ditangkap melaju dari arah utara dan melakukan konvoi. Anggota Dalmas yang naik truk kemudian turun dan menangkap mereka.
Selain itu, sebanyak delapan sepeda motor juga langsung disita dan dibawa ke Mapoltabes Solo.

“Polisi dari selatan dan ada konvoi dari utara. Saat papasan, polisi langsung turun. Yang konvoi mencoba berputar, tapi tidak bisa dan langsung ditangkap,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah wartawan yang sempat mengambil gambar penangkapan tersebut sempat dilarang mengambil gambar di lokasi kejadian. Mereka yang ditangkap kemudian menjalani pemeriksaan di ruang aula Mapoltabes Solo.

Advertisement

Informasi yang dihimpun menyebutkan, spanduk tersebut dilepas dari kawasan Faroka. Dari 10 orang yang ditangkap, tiga orang diketahui merupakan warga Solo, sedangkan tujuh orang lainnya sebagian besar warga Klaten.

Beberapa orang yang ditangkap di antaranya berinisial Rh, Jp, Ag, Ay, Yt dan Fz.

Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto menjelaskan, pihaknya masih meminta keterangan terhadap 10 orang tersebut. Jika memang mereka melakukan perusakan terhadap spanduk, bisa dikenai Pasal 170 KUHP.

Advertisement

Soal tersangka dalam kasus tersebut, Joko belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Dia menegaskan, spanduk yang dipasang tersebut telah ada izinnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan izin untuk pemasangan spanduk antiterorisme dari Kleco hingga Gladak.

“Kami dalami dulu, tentu jika dengan sengaja melepasi spanduk itu bisa dikenai pasal. Itu adalah gerakan moral dari masyarakat yang juga telah ada izinnya,” kata Kapoltabes.

Advertisement

Juru Bicara Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono dan penasihat LUIS Yusuf langsung mendatangi Poltabes Solo untuk meminta klarifikasi mengenai penangkapan tersebut. Endro mengatakan, pihaknya melakukan pendataan dan klarifikasi mengenai kejadian tersebut.

Sementara itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Surakarta Khoirul RS menyatakan, ada enam anggota FPI yang ikut ditangkap dalam kejadian tersebut. Dia sangat menyayangkan langkah kepolisian dengan melakukan penangkapan itu.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif