News
Kamis, 24 September 2009 - 21:00 WIB

KPK akan temui tim 5

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu dengan tim seleksi pelaksana tugas pimpinan KPK (Tim 5) pada Jumat (25/9), kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramly.

“Besok Pak Jasin dan pimpinan jam 2 bertemu tim lima,” kata Khaidir di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Khaidir tidak menjelaskan secara rinci tempat pertemuan tersebut. Dia juga tidak membeberkan tentang materi yang akan dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

Namun, Khaidir mengatakan, tim KPK akan menjelaskan kepada Tim 5, bahwa siapapun yang ditunjuk sebagai pimpinan KPK bisa mengalami kriminalisasi seperti yang dialami oleh Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Advertisement

Namun, Khaidir mengatakan, tim KPK akan menjelaskan kepada Tim 5, bahwa siapapun yang ditunjuk sebagai pimpinan KPK bisa mengalami kriminalisasi seperti yang dialami oleh Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

“Kita akan menjelaskan dulu siapapun yang nantinya duduk di kursi pimpinan tidak menutup kemungkinan bisa dikriminalisasikan, jadi kita akan minta penjelasan dulu,” kata Khaidir. Menurut dia, jika kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dibiarkan, hal serupa juga bisa menimpa sejumlah pejabat struktural KPK yang lain.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu penunjukan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK. Presiden merasa perlu menerbitkan Perppu karena menganggap KPK tidak akan berjalan dengan baik jika hanya dipimpin oleh dua orang.Pimpinan KPK tinggal dua orang, setelah tiga pimpinan KPK yang lain ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.   

Advertisement

Keputusan presiden itu ditentang oleh sejumlah kalangan, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) dan pembentukan tim seleksi pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa menjadi bentuk intervensi terhadap lembaga pemberantas korupsi itu.

“Kami menolak karena materi dan substansinya membahayakan independensi KPK,” kata peneliti hukum ICW, Febri Diyansyah.

Febri menjelaskan, Tim 5 bisa dengan mudah terintervensi dan akhirnya memilih pelaksana tugas pimpinan KPK untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama penguasa.

Advertisement

“Tim ini tidak boleh memilih orang-orang yang diperkirakan akan tunduk dan dapat dipengaruhi Presiden,” kata Febri menambahkan.

Menurut Febri, Presiden sebaiknya meninjau kinerja Polri yang telah menjerat pimpinan KPK sebagai tersangka, dari pada berpolemik dalam penerbitan Perppu. Dia menilai, proses hukum di Polri sarat kepentingan dan pelanggaran prosedur.

Secara terpisah, anggota tim seleksi pelaksana tugas pimpinan KPK, Adnan Buyung Nasution menegaskan, tim akan bekerja secara obyektif.

Advertisement

“Pada dasarnya tim ini adalah filter dari Perppu yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Adnan.

Menurut dia, Presiden terlanjur menandatangani Perppu yang kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat. Maka, kata Adnan, Presiden membentuk tim seleksi untuk menjamin obyektivitas penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK.

“Presiden tidak bisa menunjuk langsung karena melanggar prinsip-prinsip demokrasi,” kata Adnan yang mengaku memberikan masukan itu kepada Presiden.

Adnan menegaskan, tim akan memilih sosok yang tegas, terbuka, berani, dan independen untuk menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK.

“Asal mereka bersih dan memiliki catatan yang baik,” kata Adnan menegaskan. Rencananya, tim akan bekerja selama satu pekan, mulai Kamis (24/9).

Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif