News
Selasa, 22 September 2009 - 12:33 WIB

SBY keluarkan Perppu Plt Pimpinan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pelaksana tugas untuk mengisi jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kosong.

Seorang sumber di Istana yang dekat dengan Presiden di Jakarta, Selasa (22/9) mengatakan Perppu itu sudah ditandatangani Presiden Yudhoyono Senin (21/9) bersamaan dengan penandatanganan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK yang telah menjadi tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Advertisement

Menurut sumber itu, Perppu tersebut berisi dua pasal tambahan dalam pasal 33 UU nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 33 A dan pasal 33 B mengenai kekosongan pimpinan KPK, kewenangan dan masa kerja pelaksana tugas sementara pimpinan KPK.

Sebelumnya, Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan Perppu itu antara lain akan berbunyi “dalam keadaan di mana kekosongan dalam tanda petik kurang dari 3 orang pimpinannya maka presiden memilih pelaksana tugas”.

Pasal 33 UU itu hanya menyebutkan “Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.”

Advertisement

Presiden Yudhoyono beberapa hari lalu mengatakan bahwa Perppu untuk penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK diperlukan karena pimpinan KPK yang aktif hanya tinggal dua orang setelah tiga orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dan telah diberhentikan sementara oleh Presiden.

Antasari Azhar, Ketua KPK nonaktif menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara itu baru-baru ini, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pencekalan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo, buron koruptor.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Perppu Pimpinan KPK Plt SBY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif