News
Selasa, 22 September 2009 - 12:43 WIB

Rakyat Timor Leste kuasai 1.069 Ha lahan Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kupang–Ratusan warga Timor Leste dari Distrik Oecusse, telah menyerobot masuk ke wilayah Indonesia dan menguasai sebagian wilayah di Desa Detemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Mereka (rakyat Oecusse, red) menguasai sekitar 1.069 hektare lahan di Desa Netemnanu Utara untuk bercocok tanam sejak 2006 dan tidak mau meninggalkan lokasi tersebut,” kata Raja Amfoang, Robi Manoh ketika dihubungi dari Kupang, Selasa (22/9).

Advertisement

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menghadang warga Oecusse agar tidak lagi menguasai sebagian wilayah kedaulatan Indonesia di Netemnanu.

“Segala macam upaya sudah kami tempuh, namun tak pernah membuahkan hasil,” katanya dan meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah politis dan diplomatis dengan pemerintah Timor Leste guna menuntaskan masalah tersebut.

Jika keadaan tersebut terus dibiarkan, kata Raja Amfoang, sangat membuka peluang terjadinya konflik antara masyarakat Amfoang dengan orang Oecusse yang menyerobot wilayah NKRI itu.

Advertisement

“Sebagai manusia tentu ada batas kesabaran, karena tindakan yang dilakukan warga Oecusse itu sudah melanggar hukum. Situasi ini, kami harapkan dapat dipahami oleh pemerintah jika tidak menghendaki adanya pertumpahan darah di Netemnanu,” kata Raja Manoh yang juga pemangku adat wilayah Amfoang itu.

Ia mengemukakan, pihaknya bersama orang Oecusse sudah menandatangani sebuah kesepakatan untuk tidak lagi menguasai lebih dari 1.000 hektare lahan di Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur itu.

“Kesepakatan yang kami buat saat itu, disaksikan juga oleh pemerintah kecamatan dari Oecusse dan Amfoang disaksikan aparat keamanan kedua negara. Namun, orang Oecusse tetap menguasai lahan dalam wilayah negara kita,” katanya.

Advertisement

Raja Manoh mengatakan, saat jajak pendapat di Timor Timur pada 1999, sekitar 21 kepala keluarga (KK) dari Desa Netemnanu Utara, diminta untuk meninggalkan lahan seluas 1.069 hektare itu, karena berada di wilayah tumpang tindih yang belum jelas status hukumnya.

Setelah 21 KK warga Desa Netemnanu Utara meninggalkan lokasi tersebut, malah rakyat dari negeri seberang Timor Leste datang dan menguasai lokasi tersebut untuk bercocok tanam.

“Tindakan ini tentu tidak diterima oleh masyarakat Amfoang,” kata Raja Manoh dan meminta perhatian pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tersebut bersama pemerintah Timor Leste guna menghindari terjadinya konflik di antara kedua belah pihak.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Indonesia Lahan Rakyat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif