Jakarta–Meski ditentang banyak pihak, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Plt Pimpinan KPK tidak memiliki masalah secara konstitusional. Menurutnya, Perpu justru untuk menyelamatkan KPK.
“Kalau ada yang berpendapat bahwa Perpu Plt itu melemahkan KPK maka ada juga yang berpendapat justru Perpu untuk menyelamatkan KPK,” ujar Mahfud saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9).
Menurutnya, penerbitan Perpu tersebut karena masalah kuorum pimpinan KPK. Sisa dua orang pimpinan dikhawatirkan akan membuat putusan KPK dipermasalahkan nantinya.
“4 saja ada yang mempersoalkan apalagi hanya 2 orang. Bisa-bisa dipraperadilankan,” jelasnya.
Mahfud menjelaskan, masalah kuorum ini masih bisa diperdebatkan. Namun, kata Mahfud, keduanya bertujuan untuk menyelamatkan KPK.
“Memang kuorum itu bisa diperdebatkan tapi perdebatan itu lah masalahnya. Jadi yang pro maupun yg kontra sama-sama beritikad menyelamatkan KPK jadi buktikan nanti mana yang lebih tepat,” imbuhnya.
“Saya sama dengan ICW ingin menyelamatkan KPK, hanya beda sudut pandang saja,” pungkasnya.
dtc/fid