News
Selasa, 22 September 2009 - 20:03 WIB

5 bus langgar ketentuan tarif angkutan Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Sebanyak lima bus dari empat perusahaan otobus (PO) diketahui melakukan pelanggaran ketentuan tarif dan menelantarkan penumpang selama masa angkutan Lebaran 2009.

Menurut Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono adanya pelanggaran itu ditemukan saat pihaknya melakukan pemantauan arus mudik pada H-5 sampai H-1 Lebaran.

Advertisement

“Dari pantauan dengan membuka Posko pengaduan di halte setelah tol Krapayak, Kota Semarang kami menemukan lima bus melanggar ketentuan tarif dan menelantarkan penumpang,” katanya kepada Espos di Semarang, Selasa (22/9)

Lima bus itu masing-masing dua dari PO Garuda Mas Nopol H B 7721 FB dan Garuda Mas Nopol B 7387 XA jurusan Jakarta-Purwodadi. PO Limas Eskpres Nopol B 7241 PD jurusan Bogor- Semarang, PO Rajawali Nopol AD 1520 AA jurusan Bandung-Wonogiri, dan PO Harta Sanjaya Nopol AD 1409 BE jurusan Jakarta-Solo.

PO Garuda Mas melanggar ketentuan tarif batas atas sebesar 37,10%, PO Lima Ekspres sebesar 102%, PO Rajawali sebesar 156,10% dari seharusnya tarif Rp 75.920 namun penumpang ditarik Rp 150.000.

Advertisement

“Paling berat pelanggaran PO Harta Sanjaya selain melanggar tarif sebesar 214% dari seharusnya Rp 81.460, penumpang ditarik ongkos Rp 200.000, serta menelantarkan penumpang,” ujarnya.

Menurut Ngargono, empat penumpang PO Harta Sanjaya masing-masing dua orang dari Pati dan dua orang dari Grobogan ditelantarkan, diturunkan di Semarang.

“Padahal keempat orang penumpang tersebut awalnya dijanjikan kru bus akan diturunkan ditempat tujuan di Pati dan Grobogan ,” imbuhnya.

Advertisement

Temuan pelanggaran tersebut, sambung Ngargono telah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu (19/9).

Dengan disertai alat bukti berupa keterangan dari penumpang yang dirugikan, foto nomor polisi bus, dan tiket sebagai bukti pembayaran yang dilakukan penumpang.

Dia menambahkan, jumlah kasus pelanggaran awal bus pada arus mudik angkutan Lebaran 2009 cenderung menurun dibandingkan dengan mudik Lebaran 2008.

oto

Advertisement
Kata Kunci : Ketentuan Langgar Lebaran
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif