Jakarta–Presiden tidak perlu mengganti 3 pimpinan KPK yang saat ini berstatus tersangka dengan pelaksana tugas sementara. Biarkan saja proses pergantian secara normal seperti yang sudah diatur oleh Undang-undang KPK.
“Perpu Plt sementara itu tidak perlu,” kata kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat berbincang lewat telepon, Senin (21/9).
Menurut Jimly, tidak ada keharusan 5 orang dalam pengambilan keputusan KPK. Sebagai lembaga yang memiliki pejabat struktural dan fungsional, KPK tidak akan berhenti meski hanya 2 pimpinan.
“Kantornya juga nggak terbakar, semuanya masih lengkap, dua orang aja masih bisa jalan,” tegasnya.
Jimly menambahkan, mengisi pimpinan KPK lewat pimpinan sementara hanya bisa dilakukan jika seluruhnya berhalangan atau tidak bisa bertugas. “Lakukan saja secara normal pemilihan biasa, walaupun memang memakan waktu,” imbuhnya.
dtc/tya