News
Jumat, 18 September 2009 - 18:27 WIB

Mantan Kadisdik dan Pimpro divonis 3 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Salatiga yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi buku ajar PT Balai Pustaka, Bakri, divonis tiga tahun penjara, dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (17/9) sore.

Selain itu terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 20/2001, diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, dan pidana tambahan Rp 2,75 juta subsider 1 bulan kurungan.

Advertisement

Vonis mejelis hakim yang diketuai Ferry Sumlang dan anggota Ninik Hendras dan Dewi Kurniasari itu jauh lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman pindana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun penjara. Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan uang pengganti Rp 35,5 juta subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, menyalahkan Bakri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001. Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan, serta uang pengganti Rp 2,75 juta subsider satu bulan kurungan,” tandas Ferry.

Pada bagian lain, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun dipotong masa tahanan terhada terdakwa Kadarisman yang merupakan primpinan proyek (Pimpro) buku ajar, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Advertisement

Mantan bawahan Bakri tersebut juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999.

try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kadisdik Mantan Pimpro Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif