News
Jumat, 18 September 2009 - 14:20 WIB

ICW: Pemilihan pimpinan KPK harus lewat seleksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus melalui proses seleksi meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berniat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Febriansyah dari ICW di Jakarta, Jumat, menyatakan sikap ICW yang menolak rencana penerbitan Perppu untuk menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK oleh Presiden Yudhoyono karena akan merusak independensi KPK.

Advertisement

“Pimpinan KPK bukan menteri atau pembantu Presiden yang dapat dipilih atau ditunjuk saja. Tidak ada sedikit pun kewenangan Presiden untuk mencampuri dan menunjuk langsung pimpinan lembaga independen,” tuturnya.

KPK, lanjut dia, tidak berada di bawah kewenangan eksekutif atau pun legislatif, namun merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada publik melalui DPR. Febri menilai tetap harus ada proses seleksi untuk memilih pemimpin KPK.

“Kalaupun butuh Perppu, maka hanya bisa berisikan percepatan proses seleksi, bukan menunjuk orang,” ujarnya.

Advertisement

ICW meminta Presiden Yudhoyono agar tidak terjebak gaya kepemimpinan otoriter dengan mengeluarkan Perppu yang menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK.

Proses seleksi pimpinan KPK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada publik, menurut Febri, harus dilakukan secara terbuka dengan mendengarkan pendapat publik.

“Proses ini tidak boleh dibajak dengan absolutisme kekuasaan,” ujarnya.

Advertisement

Sebaliknya, lanjut dia, dua pimpinan KPK yang tersisa juga harus membuktikan kepada publik bahwa dengan ditetapkannya tiga pimpinan KPK sebagai tersangka oleh Mabes Polri, KPK tidak melemah seperti yang dituduhkan banyak pihak.

Presiden Yudhoyono berencana menerbitkan Perppu untuk menunjuk pelaksana tugas sementara guna menggantikan tiga pimpinan KPK yang berstatus tersangka. Pelaksana tugas itu akan menjabat sementara sampai tiga pimpinan tersebut mendapatkan kejelasan status hukum atas perkara yang mereka hadapi.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : KPK Pimpinan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif